/
Senin, 05 September 2022 | 09:57 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, di Rapimnas PPP (suara.com)

TANTRUM - Rapat Mahkamah Partai telah memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada awal September ini. 

Dalam pertemuan itu juga ditunjuk Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.

"Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt. Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024," kata Mardiono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/9).

Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Pihaknya  berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.

"Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespon kiai dan berbagai pihak," jelasnya.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur mengaku tidak ada kebencian terhadap pemimpin sebelumnya, yakni Suharso Monoarfa. Ke depannya, kepemimpinan PPP akan dilakukan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang; sehingga bangsa Indonesia menjadi lebih makmur, sejahtera, dan rakyat menjadi umat yang rahmatan lil alamin.

"Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan, tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP," tegasnya.

Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.

Baca Juga: Ada Fitur 'User Choice Billing, Cara Google Perluas Opsi Pembayaran Alternatif

Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai.  Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" saat di KPK. 

"Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).

Mahkamah Partai, kata Usman, akhirnya menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

Load More