/
Kamis, 15 September 2022 | 08:41 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).

TANTRUM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Terkait hal ini, Lukas Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur ungkap aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Semua, berjalan normal seperti biasa," kata Y Derek Hegemur dicuplik dari Tribun News, Kamis, 15 September 2022.

"Semua aman dan tidak ada kendala," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe tidak hadir lantaran sakit. Gubernur Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening dan tim, serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

"Kami telah menyampaikan kepada KPK. Bahwa, gubernur tidak hadir lantaran sakit dan izin berobat," katanya.

Dengan itu, Gubernur Lukas telah mengajukan izin, dan sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: 16 Daerah di Jawa Barat Beroptensi Hujan Lebat

"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari," tandasnya.

Load More