TANTRUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari mantan menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Setelah melapor pada Irwasum dan Kompolnas, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein melaporkan adanya dugaan kriminalisasi yang menimpa dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia.
"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesan dibuat-buat demi memuaskan 'pemesan'," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Ricky menegaskan, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak karena adanya kriminalisasi dalam kasus ini.
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.
Ia berharap, dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.
"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum disitulah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
Baca Juga: Cara Turunkan Berat Badan setelah Melahirkan Tanpa Harus Diet Ketat!
Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.
"Menurut saya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik. Jika ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi.
"Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya yang diduga melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai atau melakukan penyimpangan dan maladministrasi atau diduga menerima suap atau dan sebagainya dari pihak yang berperkara," katanya.
Termasuk, kata dia, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik yang 'dipesan' korporasi. Sebabnya, untuk menghindari dugaan kriminalisasi itu kepolisian segera melakukan investigasi ulang.
"Penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan melibatkan pihak-pihak terkait. Biasanya kan dilakukan rekonstruksi, nah itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Awas Cuaca Ekstrem Intai Pemudik di Jabar! BPBD Turunkan Pasukan Penuh di Jalur Maut Rawan Longsor
-
Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesan Online
-
Takut Buka Luka Lama, Atta Halilintar Enggan Komentari Pernyataan Aurel Soal Cerai Jika Diselingkuhi
-
5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Promo Terbaru Baju Lebaran di Matahari, Diskon hingga 70% Hemat Jutaan Rupiah
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Solusi Kartu ATM BRI Tertelan atau Hilang Tanpa Pakai Buku Tabungan
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja