TANTRUM - Setelah dibatalkan beberapa kali, akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang ini, di tengah sorotan publik pada kebocoran data pribadi dan negara yang dalam beberapa pekan ini ramai dibicarakan, terutama setelah pengakuan akun Bjorka, yang mengaku berhasil meretas data negara.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.
Baca Juga: Harga Bigbike Mulai Rp 60 Jutaan! Honda New CBR250RR 2022 Meluncur
"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital
-
Sepotong Rendang Pelepas Rindu
-
Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar
-
Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?
-
Pembangunan Sementara Desa Adat Sade Ditargetkan Tuntas Sebelum Agenda MotoGP Mandalika
-
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram
-
Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM
-
Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat