News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB
Abu Janda. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian karena menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai suku yang barbar.
  • Permadi Arya membantah melakukan penghinaan dan menilai laporan muncul akibat sentimen negatif pihak pelapor terhadapnya.

Suara.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) terhadap dirinya di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Permadi Arya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Permadi membantah ucapannya mengandung unsur penghinaan. Menurut dia, penilaian tersebut muncul karena sebagian pihak sudah lebih dulu memiliki sentimen negatif terhadap dirinya.

“Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan dibuat karena Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung masyarakat Sumatera Barat.

“Diduga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat atau Sumbar, yaitu suku barbar,” kata Braditi di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Menurut Braditi, ucapan tersebut berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan berasal dari pidato Abu Janda di sebuah tempat ibadah yang diduga berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Baca Juga: Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Dalam pidato itu, kata Defrizal, Abu Janda menyebut daerah dengan akhiran “bar”, seperti Sumbar dan Jabar, sebagai “barbar”.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujar Defrizal.

Defrizal menilai istilah tersebut menyinggung masyarakat Sumatera Barat. Ia mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan barbar sebagai perilaku kejam dan tidak beradab.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” tandasnya.
 
 
 

Load More