TANTRUM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji 2022 sudah cair pada Rabu (21/9). Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT gaji atau tidak, bisa mengikuti langkah berikut yaitu cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan.
Namun perlu diketahui, nominal BSU yang diberikan pemerintah yaitu Rp600 ribu. Jumlah tersebut hanya diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU
Apabila status Anda tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka BSU tidak dapat dicairkan. Berikut sejumlah persyaratan penerima BSU merujuk laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan anggota PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 dengan NIK
Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:
- Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cocok untuk Mahasiswa yang Lagi Skripsi! Makanan Ini Dapat Menghilangkan Stres
- Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
- Gulir ke bawah dan cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
- Klik Lanjutkan.
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: "Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."
- Sebaliknya jika data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Kunjungi Sassuolo, John Herdman Pantau Langsung Aksi Jay Idzes?
-
5 Bedak Full Coverage yang Ampuh Tutupi Bopeng dan Noda Hitam di Wajah
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Tangis Betrand Peto Pecah, Antar Ruben Onsu Umrah untuk Ketiga Kalinya
-
7 Sumber Kekayaan Jeffrey Epstein yang Picu Skandal Epstein Files
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Vivo V70 Elite Siap Meluncur, Usung RAM 12 GB dan Snapdragon 8s Gen 3