/
Senin, 26 September 2022 | 05:59 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri siapa anggota DPRD Depok yang injak sopir ((Instagram-@tajudin_tabri))

“Yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari dia (Tajudin),” ucap Farabi mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Korban melaporkan dengan pasal dugaan penganiayaan

Tindakan tidak terpuji dari anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri kepada sopir truk terus bergulir. Kini, korban si sopir truk yang diinjak Tajudin, Ahmad Misbah (24) melaporkan politisi partai Golkar itu dengan pasal dugaan penganiayaan.

"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Menurut Kombes Zulpan, kedua belah pihak rencananya Senin 26 September 2022 akan bertemu di Polres Metro Depok.

Saat disinggung apakah nantinya setelah pertemuan kasus tersebut akan berakhir damai, Kombes Zulpan menyebut bahwa hal itu nanti pihak penyidik yang menentukan.

Mahfud MD buka suara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari peritiwa tersebut.

Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menyebut bahwa tindakan Tajudin seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Isi Surat Somasi Es Teh Indonesia pada Pelanggan yang Mengkritiknya

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan," tulis Mahfud MD di akun Twitternya yang dikutip SuaraBekaci.id.

Mahfud MD menegaskan, tak hanya anggota DPRD, pejabat publik lainnya puntidak boleh melakukan tindakan seperti itu. "Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," tambah Mahfud.

Load More