/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:05 WIB
BPOM sita kosmetik ilegal. (suara.com/Risna Halidi)

3. Tidak memiliki Izin Edar BPOM dan Tidak Mencantumkan Kandungan produk

Saat membeli sebuah produk perhatikan indigarent (kandungan) produk. Biasanya kandungan ini ditempel di botol atau dikotak kemasan. 

Produk mengandung merkuri sangat jarang menempelkan informasi produk. Hampir tidak adapula informasi dan alamat produsen produk.

Jangan lupa sobat mengecheck izin edar di website BPOM. Klaian bisa memasukkan nama produk atau nama proodusennya. Jika sudah terdaftar, produk itu memiliki nomor BPOM sebagai bukti izin edar.

4. Hasil Putih Instan

Kosmetik yang terbuat dari bahan-bahan berbahaya dapat memutihkan kulit secara instan. Kulit tambah cerah dan naik beberapa tingkat dari tone warna alami kurang dari satu bulan. Bahkan dalam waktu 1-2 minggu saja.

Kulit berjerawat juga dengan mudah mengempes dan mengecil. Bekas luka jerawat juga pudar lebih cepat. Namun semakin lama digunakan kulit makin menipis. 

Kulitmu akan lebih sensitif. Kamu akan terasa terbakar dan kulit memerah jika terkena sinar matahari.

Penggunaan Merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan kulit menghitam. Flek juga timbul diseluruh wajah. 

Baca Juga: Hujan akan Turun Diseluruh Wilayah Jawa Barat

So sayangi kulitmu ya. Jangan sampai karena pingin putih sampai melupakan kesehatan kulit wajahmu.

source : Satu Viral

Load More