/
Senin, 03 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya  Rizky Billar saat ini sedang jadi sorotan publik.

Kabar mengejutkan itu bermula saat Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September lalu atas KDRT yang dilakukan suaminya itu.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora diduga berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam laporan polisi pula, Rizky Billar selaku terlapor disebut melakukan berbagai kekerasan fisik kepada Lesti Kejora.

"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Lesti Kejora pun mendapati sejumlah luka memar akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada minggu depan.  Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Tubuh Kelebihan Karbohidrat? Ini Dampak Negatifnya

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Ancaman hukum tersebut diterapkan terhadap terlapor berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini terbilang sangat mengejutkan, lantaran baik Lesti maupun Rizky Billar nampak selalu harmonis di depan media.

Load More