TANTRUM - Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas kasus KDRT. Billar diduga melakukan kekerasan terhadap sang istri pada Rabu (28/9).
Tindak kekerasan ini diduga dipicu karena permintaan Lesti untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya usai mengetahui perselingkuhan Billar. Billar yang mengamuk lalu mencekik dan membanting Lesti berulang kali.
"Pertengkaran ini terjadi dua kali, kejadian hari itu pukul 01.51 dini hari WIB, di mana saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin dipulangkan ke rumah ortu. Ini buat emosi terlapor, Muhammad Rizky, kemudian melakukan kekerasan fisik di mana terlapor berusaha mendorong korban dan membanting ke kasur, mencekik dan terjatuh ke lantai dilakukan berulang kali," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dicuplik dari Kumparan, Jumat, 30 September 2022.
"Pukul 09.47 pagi, terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami korban. Muhammad Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai dilakukan berulang kali," sambung Zulpan.
Akibat dari perbuatan Billar, dikatakan Zulpan, Lesti mengalami luka lebam dan sakit di sekujur tubuhnya.
"Tangan korban, leher, serta sekujur tubuh sakit," katanya.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan bahwa Lesti sudah menjalani visum dan hasil visum membuktikan bahwa pemenang D'Academy 1 tersebut memang mengalami kekerasan.
"Pembuktiannya ada di visum. Kita telah melakukan langkah pemeriksaan awal, visum kepada korban, yang akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," ucapnya.
Sandy Arifin selaku pengacara Lesti Kejora mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang menenangkan diri sekaligus memulihkan diri usai mengalami kekerasan dari suaminya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan
"Saat ini masih beristirahat usai kejadian (kekerasan) tersebut," ungkap Sandy Arifin kepada kumparan, Jumat (30/9).
Sandy belum bersedia bicara banyak terkait kasus yang menimpa Lesti. Ia meminta doa untuk pemulihan Lesti saat ini.
"Bantu doa untuk Lesti, ya," pintanya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia juga bakal segera dipanggil untuk diperiksa oleh polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek