TANTRUM - Kota Bandung masih menghadapi Open Defecation Free (ODF) atau masalah Stop Buang Air Besar Sembarangan. Dari 151 kelurahan yang ada di Bandung, tersisa 58 lagi yang masih belum berstatus ODF.
Guna menuntaskan program ini, Pemkot Bandung telah membentuk Forum Bandung Sehat (FBS). Saat ini FBS dipimpin Yunimar Mulyana untuk periode 2022-2025.
"Kita harus segera turun, berjalan, dan melibatkan tim pembina untuk menyelesaikan 58 kelurahan ini, minimal target 80 persen," ujar Yuni, Kamis 6 Oktober 2022.
FBS ini, imbuh Yuni, juga menjadi salah satu penilaian Kota Sehat dari pemerintah provinsi. Kota Bandung diberi waktu untuk mencapai target paling lambat Januari 2023.
"Masih ada empat bulan lagi yang tersisa. Kita harus segera running turun ke lapangan, lokus 58 kelurahan harus kita utamakan. Rencananya, awal November kita bisa turun ke lapangan setelah merancang semua program kerjanya," ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Harian FBS, dr. Rita Verita Sri. Rita menuturkan, untuk menuju Kota Bandung 80 persen ODF perlu adanya kerja sama antara stakeholder dan dinas terkait yang masuk ke dalam tim pembina.
"Total kepengurusan FBS ada 36 orang yang akan bekerja pada periode 2022-2025. Kita akan membuat dulu rencana kerja dan time schedulenya. Kita atur bagaimana turun ke lapangannya pada masing-masing kelurahan yang belum mencapai ODF," jelas Rita.
Untuk saat ini, ia mengatakan, FBS akan fokus pada penyelesaian ODF terlebih dahulu. Setelah itu, akan menggarap program kesehatan lainnya seperti stunting.
Dijelaskan, terdapat lima poin yang akan difokuskan untuk penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sibuk Urusi Vandalisme
1. Tim pembina mempersiapkan rencana peningkatan persentase ODF dengan melibatkan semua stakeholder terkait.
Target untuk pemenuhan ODF sampai Januari 2023 di kelurahan se-Kota Bandung minimal mencapai 80 persen.
2. Seluruh kabupaten/kota se-Jabar pada tahun 2023 dapat mengikuti penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.
3. Seluruh OPD yang menjadi leading sector terkait ke dalam 9 tatanan Kabupaten/Kota Sehat agar segera mempersiapkan dokumen pendukung.
4. Tim pembina bersama Forum Kabupaten/Kota Sehat agar memperbaharui SK tim pembina dan forum sebagaimana yang diminta dalam aturan perundangannya yakni tiap tiga tahun dilakukan pembaruan SK.
5. Kabupaten/kota dapat melaksanakan rapat dengan leading sector terkait dalam persiapan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat tahun 2023 dalam aspek penganggaran.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus