Selain itu, produsen juga diwajibkan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).
Produsen AMDK Botol Masih Bandel
Dua hal ini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019. Namun, produsen besar AMDK tampak masih mengabaikan pemerintah dengan memasarkan produk kemasan ukuran di bawah 1 liter.
Selain bertahan dengan tidak mengurangi produksi kemasan ukuran di bawah 1 liter, bahkan mereka juga dengan berani mengeluarkan produk baru kemasan botol ukuran mini 220 ml.
Pada prinsipnya, kata Ujang Solihin, ada tiga kewajiban mengikat produsen yang diatur dalam Peta Jalan KLHK. Menurutnya, selain membatasi timbulan sampah dari produk gelas dan botol plastik mereka, produsen juga wajib melakukan pendaurulangan dan pemanfaatan kembali produk yang sudah digunakan konsumen.
“Produsen punya kewajiban untuk menarik kembali botol-botolnya untuk didaur ulang menjadi botol atau produk lain dan melakukan pemanfaaatkan kembali,” kata Ujang Solihin.
Potensi besar dari pendaurulangan sampah plastik ini sempat diulas belum lama ini oleh Kasub Dir Prasarana dan Jasa Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), KLHK, Edward Nixon Pakpahan.
“Bisnis daur ulang yang merupakan bagian dari tren ekonomi sirkular berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dan menambah PDB Rp569-638 triliun pada 2030,” kata Nixon.
Dengan membangun ekosistem ekonomi sirkular yang menekankan pada daur ulang sampah, maka sampah bukan lagi dilihat sebagai persoalan, tapi akan dipandang sebagai sumber daya ekonomi baru yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Persoalkan Lesti Kejora Umroh Pamit via WA ke Suami
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan