/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Nikita Mirzani ([Instagram])

TANTRUM – Direktorat Jenderal Imigrasi RI melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini atas permohonan Polres Serang Kota.

Pencekalan Nikita Mirzani dibenarkan pihak imigrasi. Setidaknya, bintang film Nenek Gayung ini dilarang bepergian selama 20 hari.

"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan: 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).

Disebutkan pula bahwa pengusul pencekalan adalah institusi kepolisian, yakni Polres Serang Kota.

Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.

Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Nikita Mirzani sempat bermalam di kantor polisi, namun akhirnya dibebaskan. Polisi beralasan Nikita Mirzani dibebaskan karena adanya permohonan dari pengacara.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Power of Netizen! Akun Instagram Rizky Billar Langsung Hilang dalam Sekejap

Load More