Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.
“Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.
Untuk lebih mempertegas persetujuan mengenai pengesahan RKUHP tingkat I, Adies pun meminta seluruh perwakilan fraksi dan Wamenkumham menandatangani naskah RKUHP yang disepakati tersebut.
Sebelum kesepakatan dibuat, seluruh fraksi di Komisi III DPR pun menyampaikan pandangan mini-fraksinya terlebih dahulu.
"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, yaitu Fraksi PPP, Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Golkar; kemudian yang lainnya setuju dan satu Fraksi PKS ikut keputusan forum,” katanya.
Adies mengatakan, dalam pembahasan sejumlah pasal krusial RKUHP, pemerintah mengakomodasi sebagian besar keinginan dan masukan-masukan, baik dari masyarakat, akademisi maupun Komisi III DPR.
"Jadi, ada beberapa yang didrop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan. Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” katanya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dengan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang maka diharapkan dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia, serta sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP maupun peninggalan warisan kolonial.
Baca Juga: Snowball Effect, Bisnis Hijab Lokal Berpotensi Bangkitkan Ekonomi Nasional
"Demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Deadline 28 Februari
-
7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki
-
3 Produk Audio Sony Terbaru Rilis di Indonesia: Terintegrasi Gemini dengan Fitur Premium
-
Riuh Ibadah di Ramadan: Penuh Suara, Tapi Seberapa Dalam Maknanya?
-
Bagaimana SMKN 1 Sukanagara Mengisi Ramadan dengan Pesantren Ekologi?
-
Bojan Hodak Nilai Performa Layvin Kurzawa dan Sergio Castel Meningkat
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp1 Jutaan
-
Indonesia Fashion Aesthetics (IFA) 2026 Hadirkan Kebaruan dengan Tema Sophisticated
-
Modal 20 Jutaan Dapat Motor 250cc 2 Silinder? Intip Harga Yamaha MT-25 Bekas dari Tahun ke Tahun
-
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan