Menurut Tjahjanto, BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui uji sampel di lapangan, telah menemukan bukti migrasi BPA. Oleh karena itu, sudah sewajarnya, selain BPOM mewajibkan pelabelan pada AMDK galon polikarbonat, Kementerian Perdagangan juga memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI.
“Harusnya ada BPA dalam SNI karena BPA kan sudah ada ambang batas amannya,” katanya.
Yang dimaksud Tjahjanto adalah ambang batas aman migrasi BPA sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) yang telah ditetapkan di dalam peraturan BPOM. Mempertimbangkan hasil uji lapangan yang dilakukan BPOM, Tjahjanto makin melihat pentingnya BPA dimasukkan ke dalam daftar kriteria uji SNI.
Hasil uji lapangan BPOM menunjukkan ada 3,4 persen sampel di sarana distribusi yang tingkat migrasi BPA-nya sudah melampaui 0,6 bpj atau sudah melanggar aturan. Dalam rentang migrasi 0,05 bpj (ambang batas aman standar Eropa) hingga 0,6 bpj (ambang batas aman standar Indonesia), ditemukan 46,97 persen sampel di sarana distribusi dan 30,91 persen sampel di sarana produksi.
Lalu soal tidak adanya ketentuan mengenai usia pakai galon polikarbonat, Tjahjanto memandang hal itu juga telah merugikan konsumen. Selain ada potensi migrasi BPA makin besar karena galon terus digunakan, konsumen juga merugi karena membeli galon yang bisa jadi bukan galon baru tapi yang sudah diproduksi bertahun-tahun lalu.
Tjahjanto menjelaskan, ketika seorang konsumen yang telah membeli galon untuk pertama kalinya pada 2022, misalnya, dengan harga Rp50.000, tidak ada jaminan konsumen tersebut akan memperoleh galon yang diproduksi pada tahun yang sama, terutama ketika menukar galon.
“Sangat mungkin dia mendapatkan galon yang diproduksi pada 2014, misalnya, “ kata Tjahjanto, “sehingga nilai yang diterima konsumen saat dibayarkan pada 2022 ditukar dengan produk galon 2014 yang mempunyai nilai lebih rendah daripada yang seharusnya bisa diperoleh.”
Semua itu bisa terjadi karena tidak ada ketentuan yang dipublikasikan terkait sampai kapan galon-galon polikarbonat itu bisa dipakai. “Tidak ada jaminan konsumen memperoleh galon yang diproduksi pada tahun pembelian, apalagi jaminan galon itu aman dari migrasi BPA karena tidak ada ketentuannya dalam SNI,” papar Tjahjanto.
Bagi Tjahjanto, ketika sebuah industri tidak diregulasi (unregulated industry), maka yang akan terjadi adalah persaingan yang makin tidak sehat. Jika struktur pasar sudah oligopoli, seperti yang terjadi dalam pasar AMDK, maka industri ini akan mengarah ke tingkat konsentrasi yang lebih tinggi dan dapat menjadi kondisi monopoli. Terlebih, penguasa pasar dalam industri ini melakukan apa yang disebuat lock-in (penguncian kepelangganan) dengan menerapkan model pembelian galon yang bisa ditukar dengan galon lagi—yang ini merupakan salah satu bentuk rintangan untuk masuk (barrier to entry) ke dalam industri.
Baca Juga: Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Ini Panduan Tata Cara Sesuai Syariat Islam
“Maka, di sini pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berperan,” ujar Tjahjanto. “Pemerintah melakukan regulasi melalui kewajiban pelabelan galon dan memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI, terlebih sudah adanya bukti BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat.”
Hal yang seharusnya juga menjadi perhatian KPPU, menurut Tjahjanto, adalah persaingan yang terjadi dalam AMDK galon. Produsen galon guna ulang dengan kisaran harga Rp20.000 per galon telah melakukan rintangan untuk masuk (barrier to entry) melalui lock-in (penguncian kepelangganan). Ini dapat menyebabkan tingkat konsenterasi di pasar AMDK galon kelas ini semakin tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi