TANTRUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.
POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mulai berlaku saat diundangkan pada 28 Desember 2022.
Penerbitan POJK 28/2022, diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Aturan baru tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan penerbitan POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Darmansyah menilai percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK ini pun menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Ia membeberkan, pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, serta kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).
Selanjutnya terdapat pula pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dalam beleid tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Film Pendek Singsot, dari Mitos Menjadi Mimpi Buruk
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Pelatih Kroasia Semprot VAR Usai Disingkirkan Portugal di Piala Dunia 2026