TANTRUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.
POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mulai berlaku saat diundangkan pada 28 Desember 2022.
Penerbitan POJK 28/2022, diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Aturan baru tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan penerbitan POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Darmansyah menilai percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK ini pun menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Ia membeberkan, pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, serta kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).
Selanjutnya terdapat pula pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dalam beleid tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Ketika Menjadi Manusia Terasa Begitu Melelahkan, Review Novel 'Ningen Shikkaku' Osamu Dazai
-
Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Selain Gong Xi Fa Cai
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
50 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos, Rekan Kerja, Keluarga hingga Pacar
-
Cuma 23 Jutaan! Ini Tablet Gaming Paling Worth It Awal 2026
-
Fans Kim So Hyun Kompak Sumbang Rp1,2 Miliar di Momen Ultah Sang Aktor
-
Motor Jarang Digunakan Tetap Harus Servis Rutin, Ini Alasannya!
-
Setelah Anime, In the Clear Moonlit Dusk Lanjut ke Adaptasi Live-Action
-
30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto
-
4 Toner Matcha Atasi Jerawat hingga Pori-Pori Besar, Mulai Rp20 Ribuan