TANTRUM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penyerapan 80 ribu tenaga kerja melalui program padat karya tunai (PKT) bidang jalan dan jembatan.
Program ini, selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok.
Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
"Dalam TA 2023 rencana orogram PKT Ditjen Bina Marga adalah sebesar Rp 4,78 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 80.000 orang yang terdiri dari rutin jalan, rutin jembatan, dan revitalisasi drainase,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.
Hedy mengatakan, pada TA 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga mendapatkan alokasi sebesar Rp 4,06 triliun untuk program PKT.
"Pada TA 2022, program PKT direncanakan dapat menyerap 59.766 orang tenaga kerja. Dengan realisasi penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 73.605 orang," katanya.
Ia mengatakan, PKT rutin pemeliharaan jalan dan jembatan seperti pekerjaan pembersihan median jalan dan pengecatan marka. Sementara untuk PKT revitalisasi drainase, penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.
Selain program PKT rutin jalan dan jembatan serta revitalisasi drainase, pada TA 2022 Ditjen Bina Marga juga melaksanakan padat karya non rutin atau kegiatan kontraktual yang dilaksanakan dengan skema padat karya agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.
Sebaran pelaksanaan PKT pada TA 2022 terdapat pada 10 balai di Pulau Sumatera, lima balai di Pulau Kalimantan, empat balai di Pulau Jawa dan Bali, enam balai di Pulau Sulawesi, dua balai di Kepulauan Nusa Tenggara, dua balai di Kepulauan Maluku dan empat balai di Pulau Papua.
Baca Juga: Penyebab Manchester City Takkan Didegradasi Premier League Musim Ini, Pep Guardiola Batal Hengkang?
Kementerian PUPR terus melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan dengan skema padat karya tunai (PKT/cash for work).
Melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR melaksanakan PKT pada bidang jalan dan jembatan. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)/ Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang mencakup pekerjaan rutin jalan, rutin jembatan dan revitalisasi drainase di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Berbagi Takjil Sambil Mengajak Generasi Muda Melek Lingkungan Lewat Kreasi Sampah
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah Maret 2026: Performa Stabil, Baterai Jumbo!
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Ketua Federasi Iran: Pemain Kami Diculik Sebelum Dikasih Visa dari Australia
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
3 Parfum Wanita Aroma Sandalwood di Alfamart Mulai Rp29.500
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?