Entah kenapa, sepertinya hukuman ini tidak membuat jera. Ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan regulasi pelabelan kemasan galon bekas pakai yang mengandung Bisphenol A (BPA), terjadi perlawanan keras dengan banyak tudingan negatif. Salah satunya, dengan kampanye hitam bahwa isu BPA terkait persaingan usaha. Kampanye negatif ini bahkan sampai menjurus ke personal dan menyebar fitnah ke pribadi dan keluarga petinggi BPOM.
Faktanya, BPOM adalah lembaga pemerintah yang tak ada sangkut pautnya dengan persaingan dunia bisnis AMDK.
“Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM Rita Endang kala itu (25/9/2022).
Menurutnya, regulasi pelabelan galon polikarbonat yang mengandung BPA, disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang memang sudah menjadi kewenangan BPOM.
“Hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat,” kata Rita.
BPOM menemukan adanya potensi bahaya dari migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan, pada sarana distribusi serta fasilitas produksi industri AMDK. Temuan tersebut, diperoleh melalui uji post-market air minum dalam galon guna ulang polikarbonat selama satu tahun (2021-2022).
"Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," kata Rita Endang. Rita menegaskan, potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan.
Rita menegaskan bahwa revisi aturan label pangan tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha.
Bantahan tegas Rita ini diperkuat pernyataan KPPU yang menolak pengaitan antara aturan pelabelan kemasan galon guna ulang mengandung BPA yang merupakan milik market leader, dengan persaingan bisnis.
Baca Juga: Menteri Longuinhos dos Santos Berharap Mahasiswa Timor Leste di Presuniv Mampu Bangun Negaranya
“Ada surat resmi dari KPPU ke BPOM, bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Karina dan Winter Aespa Saksikan Langsung Perjuangan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
-
Marketeers Tech for Business 2026: Jurus Baru Digital Marketing di Era AI
-
Harga Pertamax Naik, Rakyat Kecil Kini 'Dipaksa' Olahraga Gratis di SPBU
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
Harga Paket Nonton Piala Dunia 2026 di Folaplay, Gratis Pakai Internet Rakyat
-
Bolot Masuk RS, Mastur Akui Sudah Rasakan Kejanggalan Sejak Melihat Ini di TV
-
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Ini Jadwal Resmi Kalender Pendidikan
-
5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik 2026, Hasil Foto Sosmed Makin Estetik
-
Motorola Edge 2026, Smartphone Compact Premium dengan Sentuhan Elegan dan Kamera Sony
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni