TANTRUM - Maskapai Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Garuda Indonesia meningkatkan frekuensi penerbangan rute internasional menuju Jakarta, di antaranya dari Korea Selatan, Thailand dan Hong Kong.
Rincian rute tersebut yakni Bangkok (Thailand) - Jakarta pp menjadi tujuh kali dari sebelumnya empat kali per minggu; Incheon (Korea Selatan) - Jakarta pp menjadi tiga kali dari sebelumnya dua kali per minggu dan Hong Kong - Jakarta pp menjadi enam kali dari sebelumnya lima kali per minggu.
“Selain itu, peningkatan frekuensi penerbangan juga akan turut dikontribusikan oleh pengoperasian Shanghai (China) - Jakarta pp sebagai rute penerbangan baru Garuda Indonesia, yang akan dilayani sebanyak dua kali per minggu mulai 17 Mei 2023 nanti,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Peningkatan frekuensi tersebut merupakan langkah maskapai pelat merah ini dalam menjawab momentum pertumbuhan industri perjalanan dunia, dengan mempertimbangkan outlook performa rute penerbangan dan pertumbuhan permintaan (demand) penumpang pada tahun 2023 yang menunjukkan tren positif.
“Penambahan frekuensi ini selain merupakan langkah adaptif kami dalam menyesuaikan operasional penerbangan kami dengan permintaan masyarakat namun juga merupakan upaya kami untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata nasional dengan menjembatani wisatawan mancanegara untuk menuju berbagai destinasi prioritas melalui kehadiran layanan transportasi udara langsung antarnegara yang aman dan nyaman.” papar Irfan.
Melalui peningkatan frekuensi penerbangan di berbagai rute internasional serta optimalisasi frekuensi penerbangan yang terus dilakukan di sejumlah rute domestik, maka Garuda Indonesia akan mengoperasikan sedikitnya 28 ribu penerbangan pada Juni 2023 mendatang.
Angka tersebut turut merepresentasikan optimisme atas akselerasi kinerja operasional Garuda Indonesia, setelah perusahaan berhasil mencatatkan pertumbuhan jumlah penerbangan sebesar 87,75 persen dari 7.215 penerbangan pada kuartal I 2022 menjadi 13.546 penerbangan pada kuartal I 2023.
Irfan juga menyebut dengan dilayaninya penerbangan langsung internasional dari dan menuju Jakarta dapat mengoptimalkan peran Garuda Indonesia menjembatani wisatawan mancanegara yang mengunjungi destinasi wisata unggulan nasional.
Baca Juga: Bak Spoiler, Desta Sempat Tanyakan Hukum Bercerai ke Ustaz Dennis Lim
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas