/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Jessica Wongso (Netflix)

Kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso sebagai pelakunya menuai komentar sekaligus opini hukum dari berbagai pihak.

Kasus yang kembali menjadi perhatian publik ini setelah kasusnya diangkat sebagai film dokumenter yang dirilis Netflix, banyak yang menilai banyak kejanggalan dalam proses hukumnya..

Meski upaya hukum seperti halnya peninjauan kembali (PK) tidak mungkin dilaksanakan karena sudah sampai tahapan tertinggi, namun sejumlah ahli yang mengungkapkan jika Jessica bukan pelakunya.

Selain itu, ada pula ahli forensik Reza Indragiri mengungkapkan jika vonis Jessica Wongso yang hanya 20 tahun juga disebabkan karena sebenarnya hakim masih ragu.

Reza mengungkapkan jika memang dalam persidangan diketahui jika Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana, tidak koorporatif, suka berbelit-belit sampai menutupi tindak kejahatan, maka seharusnya dihukum berat.

"Kenapa tidak dihukum seumur hidup aja atau hukuman mati," ujarnya mempertanyakan.

Jika dengan sebegitu terbuktinya Jessica melakukan pembunuhan berencana seharusnya dihukum lebih dari 20 tahun.

"Namun hal tersebut berbeda jika bicara kenyakinan," sambung Reza.

"Apa yang bisa kita tafsirkan," sambungnya.

Baca Juga: Panggil Dokter Spesialis jadi Saksi Kasus Korupsi di Kementan, Apa yang Digali KPK?

Jika di Indonesia, asumsi kenyakinan hakim hanya benar atau salah. Namun dalam psikolog forensik, hal tersebut tidak demikian.

Sehingga jika masih berada di tengah-tengah berarti ada keraguan. "Sehingga jika ada keraguan, maka seharusnya bebas," ucapnya memastikan.

Kasus ini pun kemudian bergulir menjadi pembahasan publik, yang lebih yakin jika banyak kejanggalan yang seharusnya menjadi pembelajaran hukum.

Load More