Bulu mata palsu yang dipakai Aurel Hermansyah saat melahirkan anak kedua mencuri perhatian netizen. Banyak netizen yang bertanya-tanya soal hukum memakai bulu mata palsu bagi seorang muslimah.
Seperti diketahui, Aurel Hermansyah melahirkan anak kedua pada Sabtu (11/11/2023). Video berisi momen Aurel menunggu persalinan pun diunggah di kanal YouTube AH.
Aurel terekam kamera menunaikan ibadah salat Maghrib sebelum persalinannya. Di sinilah netizen mulai memperhatikan bulu mata pastu istri Atta Halilintar.
"Maaf Aurel salat, makeup masih ada sama bulu mata," tulis seorang netizen. "Kan Zaman sekarang banyak makeup yang waterproof, bulu mata mungkin eyelash," ucap netizen lain membela Aurel.
Ini bukan pertama kalinya Aurel disorot karena bulu mata palsunya. Lantas, bagaimana hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension dalam Islam?
Hukum Pakai Bulu Mata Palsu dalam Islam
Jika merujuk dalam kitab fikih, para ulama Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension menjadi dua, yaitu haram dan diperbolehkan. Tentu saja ada pertimbangan untuk masing-masing.
Pertama, haram apabila bulu mata palsu yang digunakan tersebut berasal dari bulu mata manusia, meskipun itu dari bulu mata pemiliknya. Terlebih, jika bulu mata palsu yang digunakan berasal dari orang lain.
Selain itu, para ulama mengatakan haram jika menggunakan bulu mata palsu yang berbahan dasar dari najis. Adapun najis yang dimaksud di sini adalah bahan pembuatannya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau bangkai.
Baca Juga: Dituduh Cuma Numpang Hidup ke Raffi Ahmad, Terungkap Fakta Mentereng soal Keluarga Jeje Govinda
Ada pula tambahan dari ulama bahwa seorang istri yang melakukan eyelash tanpa izin suami juga dihukumi haram. Untuk itu, sebaiknya perbuatan memasang bulu mata dijauhi.
Pendapat tentang keharaman ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengatakan secara detail terkait hukum memakai bulu mata palsu.
Adapun pendapat para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulu matanya.
Kedua, menurut para ulama, hukum menyambung bulu mata atau eyelash adalah boleh. Kebolehan dalam menyambung bulu mata ini dengan catatan bahwa bulu mata yang digunakan bukan dari najis, bukan dari bulu mata manusia, serta mendapatkan izin dari suaminya.
Selain itu, eyelash yang dipasang tidak permanen atau pakai sesaat saja sehingga tidak menghalagi wudu. Jika semua syarat ini lengkap, boleh hukumnya seorang wanita melaksanakan eyelash extension.
Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi'i al Bujairimi.
Itu dia ulasan singkat soal hukum memakai bulu mata palsu bagi perempuan muslimah. Semoga bermanfaat! (Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pertama dalam Sejarah, Adzan Berkumandang di Old Trafford Kandang Manchester United
-
7 Fakta Blak-blakan Penganiayaan Mahasiswa UIN Saizu di Kamar Kos Purwokerto
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Deretan Pemain Timnas Indonesia di Eropa Berjuang Keras Hindari Jurang Degradasi
-
Pamer Foto Mesra Bareng Lindi Fitriyana, Virgoun Bereaksi Usai Undangan Nikah Bocor
-
BRI Cepu Genjot Digitalisasi: QRIS Jadi Andalan UMKM di Festival Ramadhan 2026
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban