Bulu mata palsu yang dipakai Aurel Hermansyah saat melahirkan anak kedua mencuri perhatian netizen. Banyak netizen yang bertanya-tanya soal hukum memakai bulu mata palsu bagi seorang muslimah.
Seperti diketahui, Aurel Hermansyah melahirkan anak kedua pada Sabtu (11/11/2023). Video berisi momen Aurel menunggu persalinan pun diunggah di kanal YouTube AH.
Aurel terekam kamera menunaikan ibadah salat Maghrib sebelum persalinannya. Di sinilah netizen mulai memperhatikan bulu mata pastu istri Atta Halilintar.
"Maaf Aurel salat, makeup masih ada sama bulu mata," tulis seorang netizen. "Kan Zaman sekarang banyak makeup yang waterproof, bulu mata mungkin eyelash," ucap netizen lain membela Aurel.
Ini bukan pertama kalinya Aurel disorot karena bulu mata palsunya. Lantas, bagaimana hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension dalam Islam?
Hukum Pakai Bulu Mata Palsu dalam Islam
Jika merujuk dalam kitab fikih, para ulama Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension menjadi dua, yaitu haram dan diperbolehkan. Tentu saja ada pertimbangan untuk masing-masing.
Pertama, haram apabila bulu mata palsu yang digunakan tersebut berasal dari bulu mata manusia, meskipun itu dari bulu mata pemiliknya. Terlebih, jika bulu mata palsu yang digunakan berasal dari orang lain.
Selain itu, para ulama mengatakan haram jika menggunakan bulu mata palsu yang berbahan dasar dari najis. Adapun najis yang dimaksud di sini adalah bahan pembuatannya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau bangkai.
Baca Juga: Dituduh Cuma Numpang Hidup ke Raffi Ahmad, Terungkap Fakta Mentereng soal Keluarga Jeje Govinda
Ada pula tambahan dari ulama bahwa seorang istri yang melakukan eyelash tanpa izin suami juga dihukumi haram. Untuk itu, sebaiknya perbuatan memasang bulu mata dijauhi.
Pendapat tentang keharaman ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengatakan secara detail terkait hukum memakai bulu mata palsu.
Adapun pendapat para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulu matanya.
Kedua, menurut para ulama, hukum menyambung bulu mata atau eyelash adalah boleh. Kebolehan dalam menyambung bulu mata ini dengan catatan bahwa bulu mata yang digunakan bukan dari najis, bukan dari bulu mata manusia, serta mendapatkan izin dari suaminya.
Selain itu, eyelash yang dipasang tidak permanen atau pakai sesaat saja sehingga tidak menghalagi wudu. Jika semua syarat ini lengkap, boleh hukumnya seorang wanita melaksanakan eyelash extension.
Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi'i al Bujairimi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siswa SMP di Siak Tewas saat Ujian Praktik, Hasil Penyelidikan Polisi Dinanti
-
Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana
-
Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026
-
Mengapa Overthinking Adalah Musuh Terbesar Produktivitasmu?
-
5 Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Baterai 7000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Kisah Desi dan Aini: Saat Idealisme Guru Bertemu Tekad Baja Sang Murid
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan