Kini setelah Mabes Polri menggali permasalah, ada 11 tersangka yang diduga kuat terlibat secara langsung dan tidak dalam menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
11 tersangka
ADA lima tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:
1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.
TUJUH tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice:
Baca Juga: Pesan Eks Danjen Kopasuss Buat Iwan Bule Sebagai Ketua PSSI : Dia Harus Tanggung Jawab!
1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan.
Di antaranya adalah lima persidangan pasal 340, kemudian tujuh persidangan obstruction of justice.
Setelah dilakukan pelimpahan, Kejaksaan Agung berjanji, pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalisme.
Pasrah atau menyerah?
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kondisi terbaru.
Febri Diansyah mengatakan jika Ferdy Sambo pasrah terhadap perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang tak lama lagi akan segera disidangkan.
Saat menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI, Febri Diansyah pun mengungkap kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambi dikatakan Febry sudah menerima dengan lapang dada.
Ferdy Sambo kata Febri menyerahkan semuanya pada proses hukum yang menjeratnya.
Bahkan, Ferdy Sambo juga sudah memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.
"Nanti kita berharap (pada) majelis hakim. Kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini," kata Febri.
"Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Terpopuler: Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Kekayaan Elon Musk Saingi Bitcoin
-
Prediksi Lini dan Skor Uzbekistan vs Kolombia: Los Cafeteros Bidik 3 Poin
-
Disebut Masuk Radar John Herdman, Julian Oerip Kode Pakai Jersey Garuda
-
5 Besar Bintang Piala Dunia 2026 dengan Gaji Fantastis: Soal Cuan Messi Kalah dari Ronaldo
-
Ipswich Town Lawan Oxford United, Duel Pemain Timnas Indonesia Bakal Tersaji?
-
Saddil Ramdani Optimistis Persib Bandung Mampu Bersaing di ASEAN Club Championship 2026/2027
-
Zlatko Dalic Tegaskan Kroasia Tak Boleh Lagi Terpeleset Usai Kalah dari Inggris
-
Keberuntungan Datang, 3 Zodiak Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit Usai 18 Juni 2026
-
5 Shio Ini Bakal Ketiban Hoki Besar di Tanggal 18 Juni 2026, Bukan Kebetulan Semata
-
Candaan soal Pemain Jepang Tuai Kontroversi, Rafael van der Vaart: Tidak Ada Niat Rasis