/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Putri Candrawathi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dihadirkan oleh Jampidum di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA - Muhammad Zulfikar Harahap)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J bernama Martin Lukas Simanjuntak mengatakan jika persidangan nanti harus fokus kepada pelanggaran pasal 340 soal pembunuhan berencana.

"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340. Kalau pun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip dari Suara.com seperti melansir dari kanal Youtube KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, karena hingga detik ini apa alasan sebenarnya yang menjadi dasar pembunuhan terhadap Brigadir J. Publik berharap dalam persidangan nanti akan terungkap semuanya.

Seperti yang diketahui, hingga kini motif pembunuhan yang diklaim oleh Ferdy Sambo, masih bersikukuh terhadap dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J.

Meskipun dalam perjalanannya mengungkap kasus ini, penyidik tidak menemukan adanya unsur tersebut.

Martin memiliki pandangan berbeda soal kekerasan seksual yang disebut menjadi pemantik kemurkaan Ferdy Sambo.

Tak ada saksi yang melihat langsung tentang pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang katanya terjadi di Magelang.

Menurutnya yang ada hanyalah kesaksian korban hingga hasil asesmen psikiater, yang dinilai sudah membantu Putri yang melakukan kebohongan.

"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini? Lantas kalau kita ikuti premis mereka pernah nggak sih kita terbayang kalau sebenarnya ya, mungkin saja yang ingin memperkosa adalah PC?" kata dia.

Baca Juga: Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dipanggil Penyidik Lagi Kamis Ini

"Karena ketahuan dia malu, dia bilang lah sama ajudan-ajudannya kalau dia diperkosa. Pernah nggak terbayang seperti itu?" kata dia.

Namun begitu, kemungkinan yang diungkapkan oleh Martin, bisa saja terjadi. Hanya saja dirinya sangat menyayangkan kalau Ferdy Sambo bisa langsung berubah muka dan termakan oleh hasutan.

Seharunya ketika kabar tersebut diterima oleh Sambo, alangkah baiknya untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu, bukan langsung melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.

"Cuma di sini konyolnya Ferdy Sambo main percaya aja mungkin sama istrinya. Harusnya kan ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini, bener nggak kamu melakukan ini?" jelas Martin.

Kalaupun itu terbukti, Ferdy Sambo bisa memberikan ancaman untuk melaporkan dugaan tindakan tersebut ke pihak berwenang.

Dengan tindakan dan keputusan yang dilakukan Ferdy Sambo membuat Martin bertanya tentang sosok mantan Kadiv Propam tersebut.

"Nah ini kan enggak langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris) jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," terang Martin.

Pembuktian terjadinya dugaan pelecehan seksual atau tidak, menurutnya akan terungkap semua di meja persidangan.

"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," kata dia.

Persidangan pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo, akan bergulir di hari Senin pekan depan. Kini kasus pembunuhan berencana ini telah memasuki babak baru.

Load More