/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:48 WIB
Artis Rizky Billar (tengah, pakai kaus oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (ANTARA)

SuaraTasikmalaya.id – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap suami Lesti Kejora, yaitu Rizky Billar, yang diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).

Diketahui sebelumnya jika Rizky Billar telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan KDRT berdasarkan alat bukti hasil visum beserta keterangan dari beberapa saksi pada Rabu (12/10/2022) malam hari.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah  mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan pada Kamis ini.

Kemudian Zulpan juga mengatakan terkait jangka waktu penahanan selama 20 hari ke depan yang dimulai pada Kamis ini.

"Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Zulpan menerangkan jika keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHP.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan jika penyidik Polres Jaksel  telah mempertimbangkan beberapa hal terkait alasannya menahan Rizky Billar.

Salah satunya dikhawatirkan tersangka Rizky Billar mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Keceplosan Kliennya Selingkuh, Isa Zega Beberkan Kronologinya

"Pertimbangan tertentu dan saat ini adalah tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.

Berdasarkan hasil dari penyidikan, diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.55 WIB dini hari dan pukul 09.47 WIB di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, jika saat ini penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.

Akibat KDRT yang dialaminya tersebut, Lesti Kejora kemudian melaporkan sang suami Rizky Billar ke polisi.

Selain itu, Lesti Kejora juga sempat dirawat di rumah sakit dalam beberapa hari akibat luka-luka yang dialaminya.

Load More