SuaraTasikmalaya.id – Sempat jadi tanda tanya publik soal kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari, usai Rizky Billar diperlihatkan ke wartawan dan resmi ditahan polisi, Kamis (13/10/2022) sore hari.
Diketahui maksud dan tujuan kedatangan Lesti Kejora saat itu telah terungkap, bahwa dirinya berniat mencabut laporan soal kasus KDRT atas sang suami, Rizky Billar.
Terlihat jika istri Rizky Billar itu tak datang sendirian, ia ditemani sang ayah, usai kepulangan mereka dari Tanah Suci Mekkah.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut.
Diketahui sebelumnya, jika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan dalam 20 Hari ke Depan, Polisi Beri Alasan Ini
Keesokan harinya, polisi mengumumkan kepada awak media secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).
Namun malamnya, Lesti Kejora terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT, dan hal tersebut dibenarkan oleh pihak polisi.
Diketahui kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora itu terjadi di kediamannya bersama Rizky Billar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Atas perbuatannya itu, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sah! Ini Surat Bukti Lesti Cabut Laporannya, Billar Siap Melenggang
-
Selain Suka Sewa Mobil demi Konten, Sales Supercar Ngaku Rizky Billar Genit padanya
-
Telak! Hotman Paris Hutapea Beri Sindiran untuk Hotma Sitompul, Singgung Harta Gono Gini
-
Terpopuler: Fakta Mengenai Rizky Billar Dibongkar Iis Dahlia, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
-
Me Time Bisa Hindarkan Pasangan Suami Istri dari KDRT
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Skandal Miliaran BGN Dibongkar: Ketegasan Nyata atau Bom Waktu yang Telat?
-
Bukan Situs Ilegal! Ini Deretan Platform Resmi untuk Streaming Piala Dunia 2026
-
Suami Ikut Nangis di Ruang Operasi, Amanda Manopo Ungkap Detik-Detik Persalinan Anak Pertama
-
Cari HP di Bawah Rp3 Juta yang Bagus? Ini 4 Juara Pilihan David GadgetIn
-
Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung
-
Berhentilah Menyiksa Rekening Bank demi Validasi Semu Geng Sosialita
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?