SuaraTasikmalaya.id - BLT balita yang merupakan salah satu kategori penerima PKH sedang disalurkan sebesar Rp750.000 sejak Oktober dan akan berakhir pada Desember 2022.
Sebab itu, orangtua harus cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 agar bisa cairkan bantuan sebesar Rp750.000.
Cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Kemensos, inilah cara cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum cara cek daftar penerima, orangtua harus tahu bahwa jika ingin anaknya menerima BLT balita Oktober-Desember 2022 harus memenuhi syarat terlebih dulu.
Syarat Penerima BLT Balita Oktober-Desember 2022
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Balita yang berusia 0 sampai 6 tahun.
3. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Berasal dari keluarga miskin/rentan.
5. Bukan anak dari seorang ASN, PNS, TNI maupun Polri.
6. Maksimal anak kedua.
Apabila merasa anaknya sudah memenuhi syarat, pastikan kembali berhak terima bantuan Rp750.000 dengan cara cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Balita Oktober-Desember 2022
a. Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
b. Ketikkan wilayah dan nama lengkap balita sesuai Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
c. Isi kolom kosong dengan kode unik yang tertera di atasnya.
d. Segera tekan tombol "Cari Data".
Lalu, anak usia 0-6 tahun sudah ditetapkan sebagai penerima BLT balita jika situs menampilkan informasi berupa nama penerima, usia, wilayah, jenis bantuan, status, keterangan, dan periode.
Orangtua dapat mendatangi bank Himbara meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN untuk cairkan BLT balita Oktober-Desember 2022.(*)
Sumber: Kemensos
Berita Terkait
-
5 Jenis Bansos yang Siap Cair Oktober-Desember 2022 Beserta Link Cek Penerimanya, Ada BSU hingga BLT BBM
-
Anak Sekolah Berhak Terima BLT hingga Rp1,1 Juta Oktober-Desember 2022, Pastikan Nama Terdaftar Jadi Penerima PKH di Link Ini
-
Daftar PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos Modal KTP dan KK, Ada BLT hingga Rp3 Juta untuk 7 Kategori Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Menjual Keranda di Malam Ganjil
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat