SuaraTasikmalaya.id - Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ITE, Henry Subiakto menyebjut bahwa Kejaksaan Serang, Banten telah mengabaikan penerapan hukum dalam perkara Nikita Mirzani.
Menurut Henry Subiakto sesuai hasil revisi UU ITE 2016 bahwa kasus yang menimpa Nikita Mirzani tidak perlu dilakukan penahanan seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Oleh karena itu, Henry Subiakto berasumi dan mempertanyakan hingga Kejari Serang, Banten berani mengabaikan revisi UU ITE dan menahan Nikita Mirzani ini pesanan seseorang.
"Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan, pesanan siapa?" tanya Henry Subiakto seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Twitter @henrysubiakto.
"Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016," tegasnya.
Menurut mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini bahwa Kejaksaan Serang tidak mempelajari Memorie van Toelicting.
Bahwasanya, terdapat perubahan masa hukuman dalam revisi UU ITE 2016.
Sehingga, yang awalnya ancaman enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.
Terlebih untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tidak perlu ada penahanan.
Baca Juga: Terkuak Syahrini Ibu Kandung Rakha Stevira? Ternyata Ini yang Jadi Bukti Dugaan Kian Kuat
"Harusnya, mereka membaca Memorie van toeicting, mengapa sanksi pdaian diturunkan dari 6 jadi 4 tahun," tuturnya.
"Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani histeris di Kejari Serang, Banten setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Selain itu, yang kian membuat Nikita Mirzani emosi ialah adanya penahanan terhadap dirinya.(*)
Sumber: Twitter @henrysubiakto
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Disebut Tak Mau Makan hingga Alami Gangguan Pencernaan di Penjara, Begini Keterangan sang Manajer
-
Fitri Salhuteru Minta Keadilan ke Kapolri, Ternyata Begini Kondisi Nikita Mirzani di Penjara
-
Ungkap Komitmen Pedoman SKB Jaksa Agung dan Kapolri, Henry Subiakto Sebut Nikita Mirzani Tidak Bisa Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi