SuaraTasikmalaya.id - Dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Dokter Richard Lee diputuskan bahwa sidang praperadilan dimenangkan oleh Dokter Richard Lee.
Walaupun begitu, Kartika Putri tidak berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja. Ia akan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan.
Hal tersebut dijelaskan secara tegas oleh pengacara Kartika Putri, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
“Setelah kami menerima putusan, kami akan pelajari, dan kami akan lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya secara komprehensif,” kata Brian Praneda selaku pengacara Kartika.
Brian Praneda juga menjelaskan bahwa walaupun sudah ada putusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan.
Kartika Putri sebagai pelapor masih dapat melakukan upaya hukum untuk menjerat Dokter Richard Lee.
“Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil prosesnya dihentikan begitu saja. Putusan peradilan terkait dengan masalah hukum formilnya, Karena di situ menurut pendapat dan pertimbanagn hakim, terdapat kesalahan administratif,” ucap pengacara Kartika Putri.
Gugatan Kartika Putri Berlanjut
Seperti yang dikatakan oleh pengacara Kartika Putri bahwa putusan praperadilan tidak akan menghentikan proses yustitia yang sedang berlangsung.
Hal tersebut tentu saja dapat disimpulkan bahwa akan ada proses hukum lanjutan yang akan diambil oleh Pihak Kartika Putri untuk menjerat Dokter Richard Lee.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Nonton Piala Dunia 2022 di HP
“Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diumumkan pihak pemerintah, dan ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakan untuk menghentikan suatu proses yustitia yang sedang berjalan,” lanjut pengacara Kartika Putri.
Seakan yakin bahwa kasus ini akan dapat dilanjutkan ke pengadilan, pihak Kartika Putri akan terus mengupayakan proses hukum lanjutan.
Kartika Yakin Meneruskan Kasus ini
Seperti yang kita tahu bahwa sidang praperadilan tidak dapat menghentikan proses hukum yang berjalan.
Lantas gugatan atau proses hukum lanjutan seperti apa yang akan diambil oleh pihak Kartika Putri?
Menurut pengacara Kartika, ia akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan peradilan dan kemudian mempelajarinya.
Setelah mempelajari salinan putusan tersebut, pihak Kartika Putri akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya secara komprehensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Sinisme Ghost in the Cell, Saat Kematian Disulap Jadi Karya Seni
-
Realita Perempuan di Media Sosial: Antara Eksistensi dan Tekanan
-
Perbandingan Ketajaman Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar