Suara.com - Dokter Richard Lee dinyatakan mendang pada sidang praperadilan, dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri. Meski begitu, bukan berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja.
Kartika Putri tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan.
Hal itu ditegaskan oleh pengacara Kartika Purti, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.
Brian Praneda menjelaskan, dengan adanya keputusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. Kartika Putri sebagai pelapor masih bisa melakukan upaya hukum untuk menjerat dr Richard Lee.
"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," ujar Brian Praneda.
"Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diummkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakna untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Akan seperti apa gugatannya, pengacara Kartika Putri terlebih dahulu menunggu salinan putusa praperadilan, kemudian dipelajarinya.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif. Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail, akan tetapi perlu ditekankan di sini, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," ucap Brian Praneda.
Baca Juga: Berita Pilihan: Richard Lee Lepas Status Tersangka, Gisel Curhat Soal Video 7 Detik
Berita Terkait
-
dr Richard Lee Blak-blakan soal Tawarkan Uang Damai Miliaran Rupiah ke Doktif
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Baru Juga Muncul Usai Setahun Vakum, Kartika Putri Langsung Kena Nyinyir
-
Kartika Putri Pakai Cadar, Teman-Teman Curiga Jadi Korban Cuci Otak
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Chiki Fawzi Nekat Tembus Blokade Gaza di Tengah Eskalasi Perang Iran vs AS-Israel Demi Beri Bantuan
-
KLBB Festival 2026 Tuntaskan 2 Hari Penuh Musik, Nostalgia, dan Kebersamaan
-
Fairuz A Rafiq Disorot Usai Kakaknya Ditangkap KPK, Sonny Septian Singgung Hubungan Kakak Adik
-
Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer
-
Lesti Kejora Ajak Rizky Billar Nonton Liverpool, Kompensasi Perut Ngilu Setelah Lahiran Anak ke-3
-
Mertua Sakit Hati Putrinya Dipoligami, Pesulap Merah Ngotot Tak Salah: Harus Terima!
-
Mantan Istri Ungkap Karakter Uma di Nussa Diduga Terinspirasi dari Selingkuhan Aditya Triantoro
-
Umrah di Tengah Perang Iran vs AS - Israel, Meisya Siregar Singgung Soal Kabar Rudal yang Seliweran
-
Tuan Guru Bajang Soal Syiah: Mereka Tetap Bagian Umat Islam, Jangan Mau Diadu Domba
-
Iftar Friends of Palestine: 300 Figur Publik Himpun Donasi Rp130 Juta untuk Gaza