SuaraTasikkmalaya- Yang pernah terjerumus ke dalam kecanduan alkohol. Jangan khawatir Anda masih terbuka lebar untuk taubat.
Syaratnya harus memiliki keinginan kuat untuk berhenti dan menyesali telah berbuat salah.
Selain memiliki niat yang kuat untuk berhenti dari alkohol, terdapat bahan herbal yang bisa digunakan untuk menyembuhkan kecanduan alkohol menurut dr. Zaidul Akbar.
dr. Zaidul Akbar menawarkan resep dari bahan herbal agar Anda tidak kecanduan alkohol. Sederhana caranya cukup minum herbal hanya engan tujuh sendok makan setiap hari. Insya Alloh bisa sembuh dalam waktu singkat.
Informasi tentang herbal yang bisa menyembukan kecanduah alkohol bisa digali dari buku 'Jurus Sehat Rasulullah - Hidup Sehat Menebar Manfaat'.
Egek jangan panjang dan pendek akibat alkohol dilansir dari healthine yakni ada rasa mengantuk, pusing, bicara lambat atau cadel, mual, muntah, dan kehilangan koordinasi.
Efek jangka pendek lainnya yaitu kesulitan fokus atau membuat keputusan, kehilangan kesadaran atau kesenjangan dalam memori, dan diare.
Sedangkan efek jangka panjangnya yang sering minum alkokol adalah kecemasan dan perubahan emosional yang sulit dikendalikan.
Misalnya Anda jadi sulit tidur.
Baca Juga: Gatal-gatal Jangan Digaruk, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar soal Cara Sembuhkan Penyakit Kulit
Selain itu, seseorang yang sering minum alkohol juga akan mendapatkan masalah dalam memori dan konsentrasi, kesulitan fokus, dan meningkatnya konflik dalam hubungan keluarga.
Tentu berbagai efek negatif tersebut tidak ini dialami oleh semua orang.
Agar terhindaar dari berbagai efek negatif tersebut, solusinya yaitu Anda berniat keras untuk sembuh dan menyingkirkan barang haram itu.
Cara Menyembuhkan Kecanduan Alkohol Menurut dr. Zaidul Akbar
Cara menyembuhkan kecanduan alkohol menurut dr. Zaidul Akbar yaitu bisa dengan minum madu sebanyak 7 sendok makan setiap hari.
"Kecanduan alkohol; dapat diobati dengan diberi 7 sendok makan madu setiap hari," tulis dr. Zaidul Akbar dalam bukunya.
Berita Terkait
-
Harus Dihindari! 4 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Ibu Hamil
-
Gatal-gatal Jangan Digaruk, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar soal Cara Sembuhkan Penyakit Kulit
-
Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri
-
Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri
-
Fakta atau Mitos, Sering Cuci Tangan Bikin Tangan Jadi Rusak?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG