SuaraTasikmalaya.id - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Tasikmalaya hari ini lengkap beserta persyaratannya.
Anda bisa mengetahui jadwal lokasi SIM Keliling Tasikmalaya secara lengkap.
Layanan SIM keliling Tasikmalaya beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Tasikmalaya hari ini:
1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
2. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
3. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
4. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Comeback Repackage Kedua Key SHINee Banjir Respon Fandom Lain, Mengapa?
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Jumat dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75.000.
Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 50.000.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini :
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
Ular di Warung Ibu
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Promo BRI di Point Coffee Seluruh Indonesia