SuaraTasikmalaya.id - Kapan Ferdy Sambo di eksekusi hukuman mati? pasca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Usai pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: 5 Potret Seksi Hana Hanifah saat Olahraga, Seleb yang Punya Fantasi Liar Bercinta di Atap Rumah
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atar perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
7 HP Murah Terbaik Buat Lebaran 2026 Rekomendasi David GadgetIn: Spek Ciamik, Harga Miring
-
KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal di Tengah Program Gentengisasi Pemerintah
-
Borneo FC Lagi Garang-garangnya, Nadeo Harap Pesut Etam Lumat Persib di Samarinda
-
5 Film Animasi Hollywood yang Siap Menghibur Penonton di Tahun 2026!
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Aksi Penyamaran di Sekolah: Mengikuti Keseruan The Man from Stone Creek
-
4 Mix and Match Outfit ala Jeon Somi untuk Look Effortless tapi Chic!
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium