SuaraTasikmalaya.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat akhirnya tuntas. Semua tersangka telah divonis.
Terbaru, Rabu siang menjelang sore tersangka terakhir yang diputuskan vonisnya adalah Richard Eliezer.
Richard Eliezer divonis hukuman penjara juga di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan lama 1 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Putusan itu mengagetkan sekaligus menghebohkan. Para pengunjung terutama pendukung Richard bersorak senang.
Sedangkan Richard yang berdiri mendengarkan putusan itu langsung menangis sesegukan.
Setelah sidang dinyatakan berakhir, Richard Elizier pun diserbu anggota LPSK bak pemain bola yang menang dalam pertandingan yang mendebarkan.
Baca Juga: Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!
Sebelumnya para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat telah divonis yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Berikut rekapitulasi vonis para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).
1.Ferdy Sambo (Tokoh Utama): Hukuman Mati.
2.Putri C (Tokoh Utama) 20 Tahun Penjara.
3.Kuat Ma'ruf: 15 Tahun Penjara.
4. Ricky Rizal: 13 Tahun Penjara.
5. Richard Eliezer: 1 Tahun 6 Bulan Penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
197 Ponsel Dapat Diskon di PRJ 2026: HP Murah Rp400 ribu, Flagship Cuma Rp3 Jutaan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Neuer Comeback, Musiala Jadi Kunci: Nagelsmann Bocorkan Starter Jerman Lawan Curacao
-
Prediksi Susunan Pemain Belanda vs Jepang: Koeman Pilih Summerville, Depay Cadangan
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
Jadi Asisten Ancelotti Saat Brasil Lawan Maroko, Neymar Bakal Main Lawan Haiti?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
Jerman vs Curacao: Der Panzer Minim Bintang, Harapan Bertumpu pada Generasi Baru
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet