SuaraTasikmalaya.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat akhirnya tuntas. Semua tersangka telah divonis.
Terbaru, Rabu siang menjelang sore tersangka terakhir yang diputuskan vonisnya adalah Richard Eliezer.
Richard Eliezer divonis hukuman penjara juga di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan lama 1 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Putusan itu mengagetkan sekaligus menghebohkan. Para pengunjung terutama pendukung Richard bersorak senang.
Sedangkan Richard yang berdiri mendengarkan putusan itu langsung menangis sesegukan.
Setelah sidang dinyatakan berakhir, Richard Elizier pun diserbu anggota LPSK bak pemain bola yang menang dalam pertandingan yang mendebarkan.
Baca Juga: Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!
Sebelumnya para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat telah divonis yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Berikut rekapitulasi vonis para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).
1.Ferdy Sambo (Tokoh Utama): Hukuman Mati.
2.Putri C (Tokoh Utama) 20 Tahun Penjara.
3.Kuat Ma'ruf: 15 Tahun Penjara.
4. Ricky Rizal: 13 Tahun Penjara.
5. Richard Eliezer: 1 Tahun 6 Bulan Penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123