SuaraTasikmalaya.id - Venna Melinda membuat publik heboh lantaran mencabut gugatan cerai yang telah ia daftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, yang mengungkap bahwa sudah seharusnya pihaknya untuk mencabut gugatan cerai atas rekomendasi dari Majelis Hakim.
Pencabutan gugatan oleh pihak Venna Melinda harus dilakukan karena tidak diperbolehkan keduanya untuk saling mendaftarkan cerai ke Pengadilan Agama.
"Minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya dicabut," ujar Noor Akhmad Riyadhi sebagaimana yang SuaraTasikmalaya.id kutip dalam unggahan YouTube Sambel Lalap, Kamis (2/3/2023).
Akhmad Riyadhi juga mengatakan bahwa untuk gugatan cerai pihak Ferry Irawan akan tetap dilanjutkan dengan Venna Melinda sebagai tergugat.
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya kita sebagai tergugat dan kita akan mengajukan gugatan rekonvensi," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.
Menurutnya pihak Venna akan melakukan gugatan balik terhadap Ferry Irawan dengan menggunakan kasus KDRT dan nafkah sebagai landasannya.
Diketahui, gugatan cerai pihak Ferry Irawan terdaftgar pada nomor 595, yang berarti gugatan yang kini tengah diproses oleh pihak pengadilan.
Sedangkan gugatan pihak Venna Melinda terdaftar pada nomor 600, gugatan cerai tersebut telah dicabut karena tidak akan diproses.(*)
Baca Juga: Bertema Rehat dari Medsos, Kai EXO Rilis Detail Lagu Black Mirror dan Bomba
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit
-
Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat
-
Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun