SuaraTasikmalaya.id - Venna Melinda membuat publik heboh lantaran mencabut gugatan cerai yang telah ia daftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, yang mengungkap bahwa sudah seharusnya pihaknya untuk mencabut gugatan cerai atas rekomendasi dari Majelis Hakim.
Pencabutan gugatan oleh pihak Venna Melinda harus dilakukan karena tidak diperbolehkan keduanya untuk saling mendaftarkan cerai ke Pengadilan Agama.
"Minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya dicabut," ujar Noor Akhmad Riyadhi sebagaimana yang SuaraTasikmalaya.id kutip dalam unggahan YouTube Sambel Lalap, Kamis (2/3/2023).
Akhmad Riyadhi juga mengatakan bahwa untuk gugatan cerai pihak Ferry Irawan akan tetap dilanjutkan dengan Venna Melinda sebagai tergugat.
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya kita sebagai tergugat dan kita akan mengajukan gugatan rekonvensi," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.
Menurutnya pihak Venna akan melakukan gugatan balik terhadap Ferry Irawan dengan menggunakan kasus KDRT dan nafkah sebagai landasannya.
Diketahui, gugatan cerai pihak Ferry Irawan terdaftgar pada nomor 595, yang berarti gugatan yang kini tengah diproses oleh pihak pengadilan.
Sedangkan gugatan pihak Venna Melinda terdaftar pada nomor 600, gugatan cerai tersebut telah dicabut karena tidak akan diproses.(*)
Baca Juga: Bertema Rehat dari Medsos, Kai EXO Rilis Detail Lagu Black Mirror dan Bomba
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat