SuaraTasikmalaya.id - Kabar bagus buat kamu, semua siswa lulusan Sekolah Menengah bisa masuk STAN.
Dilansir dari laman pknstan.ac.id, 28 Februari 2023, dalam siaran Siaran Pers Nomor SP-2/BPPK/2023 mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan bagi seluruh lulusan Pendidikan Menengah untuk mengikuti seleksi masuk STAN melalui jalur SPMB 2023.
"Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan 2021, 2022, dan calon lulusan 2023 pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katholik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengikuti SPMB PKN STAN," ujar siaran pers tersebut.
Kebijakan tersebut dikeluarkan pihak STAN sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas dan kualitas.
Disebutkan bahwa tahapan SPMB PKN STAN tahun 2023 akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
"Oleh karena itu, seluruh calon peserta SPMB PKN STAN tahun 2023 dapat menyiapkan diri untuk mengikuti UTBK-SNBT dengan melakukan registrasi akun UTBK-SNBT tahun 2023 melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id," lanjut laman tersebut.
Periode registrasi akun UTBK-SNBT akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 atau sesuai pengumuman selanjutnya dari BPPP.
Tambah laman itu, pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2023 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL