/
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:45 WIB
Siaran Pers STAN, semua lulusan pendidikan menengah bisa mengikuti seleksi masuk STAN. ((pknstan.ac.id))

SuaraTasikmalaya.id - Kabar bagus buat kamu, semua siswa lulusan Sekolah Menengah bisa masuk STAN.

Dilansir dari laman pknstan.ac.id, 28 Februari 2023, dalam siaran Siaran Pers Nomor SP-2/BPPK/2023 mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan bagi seluruh lulusan Pendidikan Menengah untuk mengikuti seleksi masuk STAN melalui jalur SPMB 2023.

"Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan  2021, 2022, dan calon lulusan 2023 pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama  Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katholik/Utama Widya  Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengikuti SPMB PKN STAN," ujar siaran pers tersebut.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pihak STAN sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas dan kualitas.

Disebutkan bahwa tahapan SPMB PKN STAN tahun 2023 akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 yang dilaksanakan  oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

"Oleh karena itu, seluruh calon peserta SPMB PKN STAN tahun 2023 dapat menyiapkan diri untuk mengikuti UTBK-SNBT dengan melakukan registrasi akun UTBK-SNBT tahun 2023 melalui laman  https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id," lanjut laman tersebut.

Periode registrasi akun UTBK-SNBT akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 atau sesuai pengumuman selanjutnya dari BPPP.  

Tambah laman itu, pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2023 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). 

Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.  (*)

Baca Juga: Batal Lawan Persija, Persib Tetap Lakukan Ini

Load More