SuaraTasikmalaya.id – Pemain sepakbola asal Maroko dan Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, telah didakwa melakukan pemerkosaan.
Kantor kejaksaan di pinggiran Paris, Nanterre, mengatakan Hakimi diinterogasi pada hari Kamis, (2/3/2023), oleh penyelidik yang menyelidiki tuduhan pemerkosaan.
Dia kemudian didakwa oleh hakim investigasi dan ditempatkan di bawah pengawasan yudisial.
Hakimi dilarang menghubungi korban yang diduga, seorang wanita berusia 24 tahun yang mengatakan bahwa dia diperkosa oleh Hakimi pada hari Sabtu,di rumahnya, di pinggiran kota Paris.
Hakimi diizinkan meninggalkan wilayah Perancis, kata jaksa penuntut.
Bek kelahiran Madrid membantu Maroko membuat sejarah Piala Dunia tahun lalu dengan menjadi tim Afrika pertama yang mencapai semifinalis turnamen. Dia terlihat berlatih dengan PSG pada hari Jumat (3/3/2023).
Jaksa membuka penyelidikan awal mereka pada hari Senin, (27/2/2023). Di bawah hukum Perancis, dituntut tidak berarti kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.
Rachel Flore Pardo, pengacara korban, mengatakan kepada kantor berita AFP, “Klien saya mempertahankan semua yang dia katakan. Dia membuat pilihan untuk berbicara secara eksklusif kepada jaksa dan tidak ingin perselingkuhannya menjadi isu media, terutama untuk melindungi keselamatannya,” ucapnya.
Seorang juru bicara PSG mengatakan klub memberikan dukungannya kepada Hakimi dan menempatkan kepercayaannya pada sistem peradilan.
Baca Juga: Simak Fakta dan Berita Terkini Jelang Big Match Liverpool vs Manchester United
Pengacara sang pemain, Fanny Colin, mengatakan “Hakimi dengan tegas menyangkal semua tuduhan terhadapnya," ungkapnya. (*/editor zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar