Suara.com - Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi pada Jumat (3/3/2023) didakwa atas dugaan rudapaksa. Dakwaan itu muncul setelah adanya tuduhan yang dibuat oleh seorang wanita berusia 24 tahun.
Berdasarkan laporan AFP, Hakimi sudah diinterogasi jaksa pada Kamis (waktu Paris) dan kemudian didakwa.
Seorang juru bicara PSG mengatakan bahwa pihak klub akan "memberikan dukungan" kepada Hakimi dan memercayakan pada proses hukum yang berjalan.
Bek berusia 24 tahun itu diduga membayar wanita tersebut untuk datang ke rumahnya di pinggiran Paris Boulogne-Billancourt Sabtu lalu, sementara istri dan anak-anaknya sedang pergi berlibur.
Wanita tersebut kemudian mendatangi kantor polisi pada hari Minggu dan diinterogasi oleh jaksa pada Rabu pekan berikutnya, menurut narasumber yang kasus ini.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin mengatakan bahwa kliennya dengan tegas menyangkal semua tuduhan tersebut dan menyebut dirinya adalah korban dari "sebuah upaya pemerasan."
Sementara itu, pengacara wanita tersebut, Rachel Flore Pardo mengatakan kliennya akhirnya memiliki kemungkinan untuk membela diri.
"Klien saya mempertahankan semua yang dia katakan. Dia membuat pilihan untuk berbicara kepada jaksa penuntut dan tidak ingin perselingkuhan ini tersebar ke media, terutama untuk melindungi keselamatannya," kata Pardo.
Di bawah hukum Prancis, didakwa tidak berarti kasus tersebut akan diadili.
Baca Juga: Daftar Prestasi Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20, Pernah Juara Sekali
Hakimi sendiri baru saja masuk daftar skuat terbaik 2022 bersama dua rekan setimnya di PSG yaitu Lionel Messi dan Kylian Mbappe dalam sebuah acara 'The Best FIFA Football Award' pada 28 Februari. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Timnas Vietnam Juara SEA Games 2025, Hujan 5 Gol Menang Tipis dari Thailand
-
Pep Guardiola Murka Meski Man City ke Semifinal Carabao Cup, 2 Pencetak Gol Jadi Sasaran
-
Hindari Financial Fair Play, Manchester United Putar Otak Rekrut Pemain Rp1,2 T
-
Pelatih Persija Soal Rizky Ridho Gagal Menang FIFA Puskas Award: Nggak Ngaruh
-
Persija Lagi Gacor di Super League, Pelatih Persija Belum Kepikiran Datangkan Ivar Jenner
-
Bukan Sekadar Taktik! Filosofi V-P-D John Herdman Bisa Ubah Nasib Timnas Indonesia
-
Timnas Futsal Indonesia Jaga Asa Juara Usai Hajar Malaysia di Laga Ketiga SEA Games 2025
-
Bedah Taktik John Herdman: Formasi Idaman Kanada yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Menggila
-
Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Pulang dengan Sejarah Baru Meski Kalah di Final SEA Games 2025
-
Mimpi Emas Kandas, Timnas Futsal Putri Indonesia Dibantai 0-5 oleh Vietnam di Final SEA Games 2025