Suara.com - Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi pada Jumat (3/3/2023) didakwa atas dugaan rudapaksa. Dakwaan itu muncul setelah adanya tuduhan yang dibuat oleh seorang wanita berusia 24 tahun.
Berdasarkan laporan AFP, Hakimi sudah diinterogasi jaksa pada Kamis (waktu Paris) dan kemudian didakwa.
Seorang juru bicara PSG mengatakan bahwa pihak klub akan "memberikan dukungan" kepada Hakimi dan memercayakan pada proses hukum yang berjalan.
Bek berusia 24 tahun itu diduga membayar wanita tersebut untuk datang ke rumahnya di pinggiran Paris Boulogne-Billancourt Sabtu lalu, sementara istri dan anak-anaknya sedang pergi berlibur.
Wanita tersebut kemudian mendatangi kantor polisi pada hari Minggu dan diinterogasi oleh jaksa pada Rabu pekan berikutnya, menurut narasumber yang kasus ini.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin mengatakan bahwa kliennya dengan tegas menyangkal semua tuduhan tersebut dan menyebut dirinya adalah korban dari "sebuah upaya pemerasan."
Sementara itu, pengacara wanita tersebut, Rachel Flore Pardo mengatakan kliennya akhirnya memiliki kemungkinan untuk membela diri.
"Klien saya mempertahankan semua yang dia katakan. Dia membuat pilihan untuk berbicara kepada jaksa penuntut dan tidak ingin perselingkuhan ini tersebar ke media, terutama untuk melindungi keselamatannya," kata Pardo.
Di bawah hukum Prancis, didakwa tidak berarti kasus tersebut akan diadili.
Baca Juga: Daftar Prestasi Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20, Pernah Juara Sekali
Hakimi sendiri baru saja masuk daftar skuat terbaik 2022 bersama dua rekan setimnya di PSG yaitu Lionel Messi dan Kylian Mbappe dalam sebuah acara 'The Best FIFA Football Award' pada 28 Februari. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?