SuaraTasikmalaya.id- Sahur merupakan komponen penting untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Sahur ialah aktifitas makan pada dini bagi orang-orang yang akan menjalani ibadah puasa.
Akan tetapi aktifitas sahur memiliki waktunya tersendiri, biasanya dilakukan pada pukul tiga dini hari, di batasi oleh waktu imsak.
Namun, bagaimana hukumnya apabila sahur dilaksanakan setelah waktu imsak?. Buya Yahya telah menjelaskan hukum tersebut pada ceramahnya di Youtube.
Pada potongan video yang diupload di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Pada videonya tersebut ada seseorang bertanya mengenai waktu sahur di Indonesia yang dibatasi dengan waktu imsak, ia bertanya kepada Buya Yahya, apakah makan sahur setelah melebihi waktu imsak hukumnya bagaimana?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa disaat adzan subuh sudah berkomandang, disitulah makan sahur tidak boleh dilaksanakan.
“Adzan yang dimaksud, jika adzan yang menunjukan waktu subuh tiba, maka disaat mendengar suara adzan anda tidak boleh makan,” ungkap Buya Yahya Pada potongan video yang diupload di kanal Youtube Al-Bahjah TV, dikutip oleh tasikmalaya.suara.com pada Jum’at (24/3/2023).
Tetapi hal yang disinggung oleh Buya Yahya syaratnya benar yaitu muadzin yang melakukan adzan subuh tepat waktu dengan waktu adzan.
“Asalkan tukang adzannya itu bener, tepat waktunya. Tapi kalo tukang adzannya gak bener ya hati-hati gak usah diikuti,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Tegas Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Ini Beda Sikap Ganjar vs Istana-PSSI
Buya Yahya juga menyinggung salah satu Hadits yang berkenaan dengan waktu imsak yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Al-Muslim.
Berikut isi haditsnya
Inna bilaalan yuudzanu bilaili fakuuluu wasyrabuu hatta yuadzanub nu amma maktuumi
Artinya: Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092).
Buya Yahya menjelaskan mengeani makna dari hadits tersebut sebagai berikut.
“Jadi kalo adzan yang pertama boleh makan, karena adzan yang pertama itu menyeru orang untuk sahur dan tahajudan,”
“barulah dalam hadits tersebut diriwayatkan ketika adzannya Ibnu Ummi Maktum atau adzan yang menujukan waktu subuh tiba, baru gak boleh,”
“Batal puasanya kalo sudah dengar adzan, anda masih makan batal, tentunya jika tepat waktu adzannya,”.
"Bahkan ketika makanan masih dimulut, kemudian mendengar adzan, sebaiknya dikeluarkan insya Allah puasanya sah,". (*)
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Subuh Medan Sekitarnya 24 Maret 2023
-
Kenapa Puasa Ramadhan Tidak Pernah di Tanggal yang Sama Setiap Tahun?
-
Paling Mudah! Ini Lho Kiat Penuhi Cairan Selama Bulan Ramadhan
-
Ini Jadwal Buka Puasa Kota Solo 23 Maret 2023, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Niat Puasa Ramadhan dan Cara Bangun Sahur Tepat Waktu, Jangan Sampai Lupa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan