/
Selasa, 28 Maret 2023 | 22:01 WIB
Ibunda Ferry Irawan kembali membela anaknya tidak bersalah dalam kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. ((YouTube Intens Investigasi))

SuaraTasikmalaya.id - Proses hukum Ferry Irawan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah memasuki tahap persidangan. Ferry Irawan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Senin (27/3/2023).

Ibunda Ferry Irawan, Hariati, merasakan adanya kejanggalan terhadap proses hukum yang menimpa anaknya tersebut.

"Yang lama-lama kok enggak diproses sampai bertahun-tahun, kadang-kadang sudah terbukti juga," ujar Hariati mengutip dari Suara.com, pada Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, Hariati juga mempertanyakan alasan ketika Ferry secara langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara meskipun belum terbukti bersalah.

"Nah, giliran anak saya. Kalau memang dia salah, pasti Mamih juga akan menyalahkan, tapi ini kan belum terbukti, tiba-tiba sudah dimasukin sel," ucapnya.

Rupanya, Hariati turut didampingi para ibu yang anaknya menjadi korban KDRT. Mereka menantikan keadilan yang prosesnya, diceritakan, tidak secepat Ferry Irawan ketika langsung dijadikan tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.

Sebagai seorang ibu, Hariati pun menganggap adanya dugaan perlakuan tidak adil dan tebang pilih yang diterima oleh anaknya tersebut.

"Ini ibu-ibu sudah lama menunggu keadilan, tapi anak saya dua minggu langsung (diproses). Apa karena artis? Jadi jangan pilih kasih," ucap Hariati.

Sebagaimana diketahui, kejadian dugaan KDRT artis Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, mengundang banyak atensi dari warganet sejak awal tahun 2023.

Baca Juga: Aldila Jelita Buru-Buru Koreksi Usai Bilang Bahagia Nikah dengan Indra Bekti

Pasangan yang menikah pada 7 Maret 2022 ini dilanda prahara rumah tangga yang menghebohkan dunia hiburan Tanah Air saat ini.

Saat itu, Venna Melinda yang juga sebagai pesohor melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur. (*/editor zahran)

Load More