SUARA TASIKMALAYA- Sholat Fardhu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat muslim, terdapat lima waktu dalam sholat fardhu, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.
Jumlah raka’at sholat fardhu, terdapat 17 raka’at apabila kita melaksanakan sholat fardhu setiap harinya.
Ketentuan sholat fardhu pada hukumnya wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, karena sholat fardhu sendiri merupakan satu diantara bagian rukun islam.
Namun, terkadang ada sebagian orang yang melupakan sholat fardhu sehingga harus melewatkan waktu sholat yang telah ditentukan.
Dilansir dari kanal Youtube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukumnya apabila seseorang melewatkan sholat fardhu karena lupa.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa pada madzhab Imam Syafi’i ada yang disebut qadha sholat.
“Pada madzhab Imam Syafi’i ada yang namanya qadha sholat. Qadha sholat itu ada yang sifatnya karena lupa, ada yang sifatnya karena tertinggalkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat pada kanal Youtube Adi Hidayat Official, Jumat (7/4/2023).
“Kalo anda ketiduran, atau anda lupa, maka pada waktu ingetnya anda sholat. Jadi maknanya adalah orang lupa sholat itu, saat waktu ingetnya dikerjakan,” jelasnya.
Ustadz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa hal tersebut disepakati oleh para ulama.
Baca Juga: Ancelotti Yakin Karim Benzema, Luka Modric dan Toni Kroos Bertahan di Real Madrid
“Maka para ulama ada yang memasukannya ke dalam bab qadha, maksudnya qadha itu mengganti atau melaksanakannya di waktu yang lain, kalo ini sepakat para ulama,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa dengan tobatnya seseorang dan memperbanyak berbuat kebaikan yang sifatnya sunah, maka keburukan-keburukan itu akan tertutupi.
“Ada juga pendapat lain dari ulama, kalo itu sudah lewat artinya gugur itu semua keburukan-keburukan dia, tapi belum tentu menutup kekurangan-kekurangan dia di masa lalu itu dalam konteks meninggalkan hukum-hukum Allah,”
“Cara menutupnya dengan memperbanyak berbuat kebaikan yang sifatnya sunnah, misalnya jika sudah masuk magrib yaa sholat magrib saja, nah setelah magrib ia tingkatkan sholat sunahnya,” pungkasnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tempat Terbaik untuk Sholat Idul Fitri
-
CEK FAKTA: Inalillahi, Ustadz Adi Hidayat Wafat Saat Jadi Imam Sholat Tarawih, Benarkah?
-
Keistimewaan Nuzulul Quran, Kajian Ustadz Adi Hidayat
-
Bagaimana Cara Mengetahui Jawaban dari Sholat Istikharah? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar