SUARA TASIKMALAYA – Sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang dilakukan guna menyambut hari raya Idul Fitri.
Hukum melaksanakan sholat Idul Futri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena sering dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid, mereka dilarang untuk ikut melaksanakan sholat Idul Fitri, meski hukumnya sunnah.
Hal ini didasarkan pada tuntunan fiqih tentang halal dan haram, dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid dilarang melakukan sholat Idul Fitri karena tidak suci dari hadas.
Namun yang terkadang menjadi pertanyaan, apakah boleh bagi mereka yang sedang haid datang ke tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri?
Menurut para ulama, jika sholat Idul Fitri dilakukan di luar masjid, maka wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk datang dengan tujuan memeriahkan perayaan Idul Fitri.
Akan tetapi apabila sholat dilakukan di masjid, Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan, haram hukumnya bagi perempuan yang haid atau sedang tidak dalam masa suci untuk masuk ke dalam masjid.
Di sisi lain, terdapat salah satu ulama yakni Imam Al Muzani yang memberikan pandangan berbeda terkait peraturan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid itu diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid saat Idul Fitri, dengan syarat menggunakan pembalut dan hanya untuk mendengarkan khotbah serrta memeriahkan perayaan Idul Fitri dengan jamaah lain.
Pendapat Imam Al Muzani ini, didasarkan pada aturan agama Islam yang memperbolehkan umat non-muslim masuk ke dalam masjid, padahal bisa saja ia sedang dalam kondisi haid.
Persoalan halal dan haram dalam syariat Islam sendiri sifatnya tidak pasti, oleh karena itu wajar jika setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Namun dalam hal ini, Imam Al Muzani tidak sembarangan menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk mempercayai dan mengikuti pandangannya tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan hadist Rasulullah SAW.
Kesimpulannya, jika berdasarkan hadist Rasulullah SAW, muslimah yang sedang haid dilarang masuk ke masjid saat Idul Fitri.
Sedangkan menurut para ulama, ada yang ikut melarang karena itu sesuai dengan hadist Rasulullah, tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan syarat hanya untuk mendengarkan khotbah, mengikuti takbir, dan berdzikir. (*)
Berita Terkait
-
Lanjut Kunker ke Banten, Jokowi Bakal Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak
-
Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemkot Cilegon Ludes dalam Empat Jam, Bakal Tambah Kuota?
-
5 Tips Nyaman dan Aman Mengunjungi Destinasi Wisata saat Lebaran
-
4 Tips Memilih Toples Kaca untuk Kue Lebaran, Dijamin Renyah dan Tahan Lama!
-
Sholat Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Sudah Fix 1 Syawal 1444 H Jatuh 21 April 2023
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali