SUARA TASIKMALAYA – Sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang dilakukan guna menyambut hari raya Idul Fitri.
Hukum melaksanakan sholat Idul Futri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena sering dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid, mereka dilarang untuk ikut melaksanakan sholat Idul Fitri, meski hukumnya sunnah.
Hal ini didasarkan pada tuntunan fiqih tentang halal dan haram, dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid dilarang melakukan sholat Idul Fitri karena tidak suci dari hadas.
Namun yang terkadang menjadi pertanyaan, apakah boleh bagi mereka yang sedang haid datang ke tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri?
Menurut para ulama, jika sholat Idul Fitri dilakukan di luar masjid, maka wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk datang dengan tujuan memeriahkan perayaan Idul Fitri.
Akan tetapi apabila sholat dilakukan di masjid, Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan, haram hukumnya bagi perempuan yang haid atau sedang tidak dalam masa suci untuk masuk ke dalam masjid.
Di sisi lain, terdapat salah satu ulama yakni Imam Al Muzani yang memberikan pandangan berbeda terkait peraturan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid itu diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid saat Idul Fitri, dengan syarat menggunakan pembalut dan hanya untuk mendengarkan khotbah serrta memeriahkan perayaan Idul Fitri dengan jamaah lain.
Pendapat Imam Al Muzani ini, didasarkan pada aturan agama Islam yang memperbolehkan umat non-muslim masuk ke dalam masjid, padahal bisa saja ia sedang dalam kondisi haid.
Persoalan halal dan haram dalam syariat Islam sendiri sifatnya tidak pasti, oleh karena itu wajar jika setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Namun dalam hal ini, Imam Al Muzani tidak sembarangan menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk mempercayai dan mengikuti pandangannya tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan hadist Rasulullah SAW.
Kesimpulannya, jika berdasarkan hadist Rasulullah SAW, muslimah yang sedang haid dilarang masuk ke masjid saat Idul Fitri.
Sedangkan menurut para ulama, ada yang ikut melarang karena itu sesuai dengan hadist Rasulullah, tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan syarat hanya untuk mendengarkan khotbah, mengikuti takbir, dan berdzikir. (*)
Berita Terkait
-
Lanjut Kunker ke Banten, Jokowi Bakal Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak
-
Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemkot Cilegon Ludes dalam Empat Jam, Bakal Tambah Kuota?
-
5 Tips Nyaman dan Aman Mengunjungi Destinasi Wisata saat Lebaran
-
4 Tips Memilih Toples Kaca untuk Kue Lebaran, Dijamin Renyah dan Tahan Lama!
-
Sholat Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Sudah Fix 1 Syawal 1444 H Jatuh 21 April 2023
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Laga Argentina vs Yordania: Saat Magis Lionel Messi Diuji Tembok Rapat 5 Bek
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang