SUARA TASIKMALAYA- Zakat merupakan satu diantara bagian dari rukun Islam, mengatur harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim.
Zakat sendiri merupakan kegiatan mengeluarkan harta kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. hukumnya wajib bagi umat Islam.
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yang pertama Zakat Fitrah, zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali pada bulan Ramadhan berupa makanan pokok sehari-hari.
Kemudian Zakat Maal, zakat maal sendiri merupakan zakat harta yang dihitung berdasarkan penghasilan seseorang.
Dilansir dari laman resmi baznaspekalongankab.or.id, begini penjelesan lebih rinci terkait zakat maal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat maal yang dimaksud meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Baca Juga: Soal Capres dari PDIP, Bambang Pacul: Apakah itu Nanti Ganjar atau Siapapun, Tergantung Ketua Umum
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
3. Zakat perniagaan
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
5. Zakat peternakan dan perikanan
6. Zakat pertambangan
7. Zakat perindustrian
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Siak, Pelalawan dan Sekitarnya, Selasa 11 April 2023
-
Penerimaan Zakat di Jateng Capai 100 M, Jadi yang Tertinggi se Indonesia
-
Diburu Umat Muslim, Ini 7 Keistimewaan Malam Lailatur Qadar
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan Wilayah DI Yogyakarta, Selasa 11 April 2023
-
Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas