/
Selasa, 18 April 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Hukum lupa membayar zakat fitrah. ((Foto: NU online))

SUARA TASIKMALAYA – Simak tulisan ini tentang lupa membayar Zakat Fitrah? Berikut hukum dan waktu terbaik untuk menunaikannya.

Menjelang hari raya Idul Fitri, kita disibukkan dengan berbagai kegiatan mulai dari mudik, memasak makanan lebaran, berbelanja, hingga mendekorasi rumah. Karena itu, secara tak sadar kita telah melewatkan dan melupakan kewajiban menunaikan zakat fitrah. 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.  

Berdasarkan hadist Ibnu Umar RA, terdapat tiga waktu paling baik untuk membayar zakat fitrah. Yaitu saat tenggelamnya matahari pada malah terakhir Ramadhan, sebelum sholat Idul Fitri, pada hari raya Idul Fitri secara keseluruhan. 

Namun, dalam hadist Abu Daud dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa umat Islam yang membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, maka zakatnya diterima. 

Akan tetapi, apabila umat tersebut membayar zakat setelah sholat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa. 

Jadi meski dapat dilakukan saat Idul Fitri, menunaikan zakat setelah sholat Idul Fitri tanpa udzur yang jelas itu hukumnya berdosa. Hal ini berdasarkan pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. 

Tapi, seluruh ulama pakar fiqih sepakat bahwa zakat fitrah tidak akan gugur sebelum waktunya, karena zakatnya masih harus dikeluarkan. 

Dari penjelasan di atas, kesimpulannya, apabila kita terlambat atau lupa membayar zakat fitrah, maka menurut sebagian besar ulama fiqih, zakat tersebut harus tetap dibayarkan karena termasuk hak setiap umat muslim. Tentu saja dengan ketentuan waktu yang sudah diberikan. 

Baca Juga: Tata Cara Zakat Ramadhan 2023: Niat hingga Doa Zakat Fitrah Terlengkap

Meski demikian, akan lebih baik jika kita tetap membayar zakat tepat waktu, untuk menghindari kesalahpahaman atas perbedaan pendapat mengenai waktu membayar zakat. (*)

Load More