/
Sabtu, 15 April 2023 | 16:30 WIB
Buya Yahya. Hukum umat nonmuslim yang ikut merayakan Idul Fitri. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARA TASIKMALAYA – Idul Fitri adalah penanda dari keberhasilan umat Islam yang telah menyelesaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, karena itu hari raya Idul Fitri sering disebut juga sebagai hari kemenangan. 

Setiap umat muslim di seluruh dunia, memiliki caranya masing-masing untuk merayakan dan memeriahkan Idul Fitri. 

Tah hanya umat muslim, bahkan banyak orang-orang nonmuslim yang juga sering ikut merayakan tradisi-tradisi hari raya, seperti mudik, menyajikan makanan, atau mengucapkan selamat pada kaum muslim. 

Lantas, bagaimana hukumnya apabila ada kaum nonmuslim yang ikut merayakan Idul Fitri? 

Buya Yahya menjelaskan, Rasulullah SAW selalu mengajarkan umatnya untuk berhubungan baik dengan siapapun, meskipun mereka merupakan orang nonmuslim. 

Rasulullah SAW bahkan meminta umatnya untuk selalu membantu orang sekitar, termasuk mereka yang tidak menganut agama Islam. 

Karena itu, sangat diperbolehkan apabila ada kaum nonmuslim yang ingin ikut merayakan serta memeriahkan hari raya Idul Fitri, asalkan dengan niat yang baik dan tidak menginginkan timbal balik. 

Namun, hal ini dikembalikan kepada ajaran dalam kepercayaannya masing-masing. Jika dalam ajarannya mereka dilarang untuk ikut merayakan Idul Fitri, maka janganlah dilakukan. 

Sebab, Islam akan sangat menerima perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh seseorang, asalkan bukan karena paksaan. 

Baca Juga: Adab Bertamu dalam Islam, Amalkan saat Hari Raya Idul Fitri

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, umat nonmuslim sangat diperbolehkan untuk ikut merayakan hari raya Idul Fitri, dengan syarat dilakukan dengan niat baik dan diperbolehkan oleh ajaran agamanya. (*) 

Load More