SUARA TASIKMALAYA – Kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah kini makin berbuntut panjang.
Perselingkuhannya dibongkar, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diketahui bisa terncam pidana penjara.
Menurut pakar hukum Kamaruddin Simanjuntak, Syahnaz dan Rendy bisa terancam pidana pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
“Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 hingga pasal 79,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman pidana ini tidak memakan yang waktu lama, sehingga tidak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Anacamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar pengacara keluarga Brigadir J tersebut.
Sependapat dengan Kamaruddin, Praktisi Hukum Firman Chandra mengungkapkan bahwa pelaku perselingkuhan bisa saja terancam pidana atas pasal perzinahan hingga pornoaksi.
“Pasal yang memang masuk untuk konstruksi hukum ini ada beberapa seperti pasal perzinahan dipasal 284 KUHP,” ucap Firman Chandra.
“Berikutnya terkait dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dan pornoaksi,” sambungnya
Baca Juga: Dugaan Mengenai Video Syur 8 Detik dengan Syahnaz Sadiqah, Pihak Rendy Kjaernett Buka Suara
Seperti diketahui, belum lama ini Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diduga telah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Kabar perselingkuhan ini juga sudah diakui oleh Rendy Kjaernett sendiri.
Meski begitu, pihak Syahnaz hingga kini ogah buka suara perihal kabar yang sedang ramai dibicarakan warganet itu.
Berita Terkait
-
Bocoran Terbaru! Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Tentang Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Apa yang Dikatakannya?
-
Ternyata Begini Awal Mula Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah
-
Kini Teman Makan Teman, Momen Ini Jadi Awal Kedekatan Syahnaz dan Lady Nayoan?
-
Numerolog Ungkap Rezeki Jeje Govinda Gacor Nikahi Syahnaz Sadiqah, Bertahan Demi Cuan?
-
Tak Undang Syahnaz Sadiqah saat Rendy Kjaernett Beri Pengakuan, Ini Alasan Denny Sumargo
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!