SUARA TASIKMALAYA – Kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah kini makin berbuntut panjang.
Perselingkuhannya dibongkar, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diketahui bisa terncam pidana penjara.
Menurut pakar hukum Kamaruddin Simanjuntak, Syahnaz dan Rendy bisa terancam pidana pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
“Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 hingga pasal 79,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman pidana ini tidak memakan yang waktu lama, sehingga tidak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Anacamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar pengacara keluarga Brigadir J tersebut.
Sependapat dengan Kamaruddin, Praktisi Hukum Firman Chandra mengungkapkan bahwa pelaku perselingkuhan bisa saja terancam pidana atas pasal perzinahan hingga pornoaksi.
“Pasal yang memang masuk untuk konstruksi hukum ini ada beberapa seperti pasal perzinahan dipasal 284 KUHP,” ucap Firman Chandra.
“Berikutnya terkait dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dan pornoaksi,” sambungnya
Baca Juga: Dugaan Mengenai Video Syur 8 Detik dengan Syahnaz Sadiqah, Pihak Rendy Kjaernett Buka Suara
Seperti diketahui, belum lama ini Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diduga telah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Kabar perselingkuhan ini juga sudah diakui oleh Rendy Kjaernett sendiri.
Meski begitu, pihak Syahnaz hingga kini ogah buka suara perihal kabar yang sedang ramai dibicarakan warganet itu.
Berita Terkait
-
Bocoran Terbaru! Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Tentang Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Apa yang Dikatakannya?
-
Ternyata Begini Awal Mula Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah
-
Kini Teman Makan Teman, Momen Ini Jadi Awal Kedekatan Syahnaz dan Lady Nayoan?
-
Numerolog Ungkap Rezeki Jeje Govinda Gacor Nikahi Syahnaz Sadiqah, Bertahan Demi Cuan?
-
Tak Undang Syahnaz Sadiqah saat Rendy Kjaernett Beri Pengakuan, Ini Alasan Denny Sumargo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura