SUARA TASIKMALAYA – Kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah kini makin berbuntut panjang.
Perselingkuhannya dibongkar, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diketahui bisa terncam pidana penjara.
Menurut pakar hukum Kamaruddin Simanjuntak, Syahnaz dan Rendy bisa terancam pidana pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
“Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 hingga pasal 79,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman pidana ini tidak memakan yang waktu lama, sehingga tidak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Anacamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar pengacara keluarga Brigadir J tersebut.
Sependapat dengan Kamaruddin, Praktisi Hukum Firman Chandra mengungkapkan bahwa pelaku perselingkuhan bisa saja terancam pidana atas pasal perzinahan hingga pornoaksi.
“Pasal yang memang masuk untuk konstruksi hukum ini ada beberapa seperti pasal perzinahan dipasal 284 KUHP,” ucap Firman Chandra.
“Berikutnya terkait dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dan pornoaksi,” sambungnya
Baca Juga: Dugaan Mengenai Video Syur 8 Detik dengan Syahnaz Sadiqah, Pihak Rendy Kjaernett Buka Suara
Seperti diketahui, belum lama ini Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diduga telah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Kabar perselingkuhan ini juga sudah diakui oleh Rendy Kjaernett sendiri.
Meski begitu, pihak Syahnaz hingga kini ogah buka suara perihal kabar yang sedang ramai dibicarakan warganet itu.
Berita Terkait
-
Bocoran Terbaru! Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Tentang Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Apa yang Dikatakannya?
-
Ternyata Begini Awal Mula Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah
-
Kini Teman Makan Teman, Momen Ini Jadi Awal Kedekatan Syahnaz dan Lady Nayoan?
-
Numerolog Ungkap Rezeki Jeje Govinda Gacor Nikahi Syahnaz Sadiqah, Bertahan Demi Cuan?
-
Tak Undang Syahnaz Sadiqah saat Rendy Kjaernett Beri Pengakuan, Ini Alasan Denny Sumargo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026
-
Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Sinopsis Honest Thief: Eks Marinir dan Perampok Ingin Taubat, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional