/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:00 WIB
Kolase potret Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram)

SUARA TASIKMALAYA – Kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah kini makin berbuntut panjang. 

Perselingkuhannya dibongkar, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diketahui bisa terncam pidana penjara. 

Menurut pakar hukum Kamaruddin Simanjuntak, Syahnaz dan Rendy bisa terancam pidana pasal 79 hingga pasal 411 KUHP. 

“Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 hingga pasal 79,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/7/2023). 

Kendati demikian, ancaman hukuman pidana ini tidak memakan yang waktu lama, sehingga tidak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku. 

“Anacamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar pengacara keluarga Brigadir J tersebut. 

Sependapat dengan Kamaruddin, Praktisi Hukum Firman Chandra mengungkapkan bahwa pelaku perselingkuhan bisa saja terancam pidana atas pasal perzinahan hingga pornoaksi. 

“Pasal yang memang masuk untuk konstruksi hukum ini ada beberapa seperti pasal perzinahan dipasal 284 KUHP,” ucap Firman Chandra.

“Berikutnya terkait dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dan pornoaksi,” sambungnya

Baca Juga: Dugaan Mengenai Video Syur 8 Detik dengan Syahnaz Sadiqah, Pihak Rendy Kjaernett Buka Suara

Seperti diketahui, belum lama ini Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diduga telah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Kabar perselingkuhan ini juga sudah diakui oleh Rendy Kjaernett sendiri. 

Meski begitu, pihak Syahnaz hingga kini ogah buka suara perihal kabar yang sedang ramai dibicarakan warganet itu.  

Load More