SUARA TASIKMALAYA - Kasasi hukuman mantan Keapala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi dan rekannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal diterima Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA menerima ajuan banding terkait kasasi Ferdy Sambo dapat sorotan dari publik yang dinilai hukum di Indonesia dianggap sudah tidak adil.
Hal ini membuat publik kasian terhadap keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs langsung dibacakan Hakim Agung Suhadi dan ditemani empat anggotanya, ada Yohanes Priyana, Desnayeti, Jupriyadi, dan Suharto.
Hal ini berdasarkan ucapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat memberikan keterangannya di hadapan wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," beber Sobandi.
Dalam hal ini, MA telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati terkait pembunuhan berencananya, yang diganti menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," katanya.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja, ternyata hukuman yang didapatkan sang istri, Putri Candrawathi dan kedua rekannya juga dapat keringanan dari MA.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs terbaru dari keputusan MA:
1. Ferdy Sambo
Sebelumnya vonis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo akan dihukum mati. Namun, dari kasasi MA berganti menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Sebagai istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kini hukumannya berganti menjadi 10 tahun penjara saja.
3. Ricky Rizal
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026
-
Idulfitri Jalur Zen: Strategi Ibu-Ibu Hadapi Pertanyaan "Mana Calon Menantunya?".
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Persija Jakarta Dijuluki APBD FC, Mohamad Prapanca Beberkan Fakta Mengejutkan