SUARA TASIKMALAYA - Kasasi hukuman mantan Keapala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi dan rekannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal diterima Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA menerima ajuan banding terkait kasasi Ferdy Sambo dapat sorotan dari publik yang dinilai hukum di Indonesia dianggap sudah tidak adil.
Hal ini membuat publik kasian terhadap keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs langsung dibacakan Hakim Agung Suhadi dan ditemani empat anggotanya, ada Yohanes Priyana, Desnayeti, Jupriyadi, dan Suharto.
Hal ini berdasarkan ucapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat memberikan keterangannya di hadapan wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," beber Sobandi.
Dalam hal ini, MA telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati terkait pembunuhan berencananya, yang diganti menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," katanya.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja, ternyata hukuman yang didapatkan sang istri, Putri Candrawathi dan kedua rekannya juga dapat keringanan dari MA.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs terbaru dari keputusan MA:
1. Ferdy Sambo
Sebelumnya vonis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo akan dihukum mati. Namun, dari kasasi MA berganti menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Sebagai istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kini hukumannya berganti menjadi 10 tahun penjara saja.
3. Ricky Rizal
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
5 Terapi Obesitas yang Mulai Banyak Digunakan, dari Diet hingga Balon Lambung
-
Beli Barang Masa Kecil Bukan Boros, Tapi Cara Sederhana Bahagiakan Inner Child
-
5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Surat yang Ditulis oleh Diriku di Masa Depan
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon