Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah berkumpul dengan keluarganya usai diperbolehkan keluar dari penjara.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," ujar pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (8/8/2023).
Ronny mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat. Dia menegaskan cuti bersyarat yang diterima Eliezer diawasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kondisi Icad sehat wal afiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.
Sebelumnya, Richard Eliezer, dilaporkan telah bebas dari penjara usai mendapat cuti bersyarat dari negara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program cuti bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah pihak kejaksaan tidak mengajukan banding. Padahal, vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?