SUARA TASIKMALAYA - Data fakta santri 15 tahun di cianjur dipaksa dijadikan pemuas nafsu pemilik pesantren, trauma berat hingga 3 kali mau akhiri hidup.
Lagi-lagi santriwati diperkosa pemilik pondok pesantren di Wilayah Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Kejadian memilukan dimana santri menjadi korban pemerkosaan ini terus berulang di daerah Jawa Barat.
Korban yang masih berusia 15 tahun dijadikan budak nafsu sang pemilik ponpes. Korban saat ini mengalami trauma berat hingga tiga kali mau mencoba bunuh diri.
Berikut data dan fakta kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pelaku Pencabulan: Pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah seorang pria berinisial MDI (40), yang merupakan pemilik dari Pimpinan Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
2. Motif: Pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan modus mengobati dan memberikan ilmu kepada korban agar santri tersebut pintar.
3. Korban: Korban dalam kasus ini adalah seorang santri perempuan berusia 15 tahun, dengan inisial E. Kejadian ini terjadi sebanyak 7 kali mulai dari tahun 2022. Korban ada yang tinggal di pesantren dan ada juga yang pulang ke rumah.
4. Laporan dan Tindakan Hukum: Ayah korban (U) mendapatkan laporan dari putrinya (E) tentang kejadian tersebut dan tidak terima. Mereka melaporkan kasus ini ke kantor hukum dan Polres Cianjur.
5. Dampak Emosional pada Korban: Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut, dan kondisinya terlihat murung. Bahkan, korban telah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali akibat trauma yang dialaminya.
6. Modus Pelaku: Pelaku menggunakan modus mengobati korban agar pintar, namun sebenarnya melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Korban juga mendapat ancaman bahwa jika mengungkapkan kepada orang tua, akan mengalami gangguan mistis.
7. Cara Pelaku Melakukan Tindakan: Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara meraba-raba korban, kemudian menggunakan kain kafan untuk menutupinya. Selain itu, pelaku juga melakukan pemaksaan hubungan badan.
8. Konseling untuk Korban: Korban dan keluarganya sedang menjalani konseling untuk membantu korban pulih dari trauma dan memberikan rasa percaya diri. Upaya ini dilakukan karena korban mengalami kondisi yang sangat serius, bahkan hingga mengancam untuk bunuh diri.
9. Dukungan Terhadap Korban: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur memberikan dukungan dan konseling kepada korban, serta berkomitmen untuk mendampingi kasus ini.
Artikel ini membahas kasus serius yang melibatkan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang santri perempuan oleh pemilik pondok pesantren.
Dampak emosional yang serius pada korban dan tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku menjadi fokus dalam pemberitaan ini. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar
-
Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya
-
Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah
-
Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menteri Bacok hingga Jaksa Glamor Mati Mengenaskan? Ulasan Sang Eksekutor!
-
5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing
-
Jaehyun NCT Rangkul Ketidaksempurnaan Cinta di Lagu Terbaru, 99 Degrees
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan