SUARA TASIKMALAYA - Data fakta preman berulah di Tasikmalaya, tetangga terkapar dilempar batu, sambil mabuk minta jatah, ternyata ini pemicunya.
Seorang pria asal Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya tetangga sendiri.
Pria berinisial AJD (41) yang dikenal sebagai preman kampung ini, sudah diamankan Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Warga Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis , Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, disikat polisi setalah mengamuk gara-gara tak diberi rokok.
Korban dari amukan preman kampung tersebut adalah Agus (38) warga Kampung Babakan Domba, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Berikut adalah data fakta tentang aksi preman kampung menganiaya tetangga sendiri berdasar rangkuman bersumber dari Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan, Jumat (11/8/2023).
1. Seorang pria berinisial AJD (41), warga Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, telah diamankan oleh Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
2. AJD diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Agus (38), warga Kampung Babakan Domba, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
3. Penganiayaan yang dilakukan oleh AJD mengakibatkan korban Agus mengalami luka serius di bagian kepala setelah dilempar batu seukuran dua kepalan tangan oleh pelaku.
Baca Juga: Tampil Pincang Kontra PSM Makassar, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Ungkit Momen Play Off Asia
4. Peristiwa ini terjadi di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis malam (10/8/2023).
4. Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan, menyatakan bahwa AJD berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
5. Penganiayaan terjadi saat korban Agus berkunjung ke rumah keluarganya yang berdekatan dengan rumah pelaku AJD.
6. AJD meminta sebatang rokok kepada korban dengan cara memaksa dan mengintimidasi menggunakan korek api.
7. Setelah permintaan rokok ditolak, AJD melempar batu dari arah belakang kepada korban, mengakibatkan luka serius di bagian kepala belakang.
8. Korban Agus menjalani perawatan di rumah sakit umum dan mendapatkan 8 jahitan akibat luka sobek di kepala belakang.
9. AJD pernah tersangkut pidana dengan kasus yang sama pada tahun 2023 sebelumnya, dan pernah ditahan di Polsek Indihiang.
10. Penyidik menetapkan AJD sebagai tersangka dan mendakwanya dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.
Catatan: Informasi ini bersifat fakta dari artikel yang disediakan, dan belum ada pengadilan atau keputusan hukum final yang diambil terkait kasus ini. (*)
Berita Terkait
-
Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah
-
Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum
-
Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak
-
Jumat Berkah, Mengangkat Derajat Orang Tua Lewat Tindakan Kecil
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia
-
Laba Tembus Rp57,132 Triliun, BRI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan
-
Asal-Usul Anak Angkat yang Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Ibu Tiri Nizam
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
Review Film Lift Menang Award Internasional, Tapi Eksekusinya Kurang Menggigit?
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Game Ngebut, Kamera Tajam! Ini 5 HP 4 Jutaan Terbaik