Suara.com - Konten pornografi masih menjadi konten yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 2013, 156 jumlah aduan yang masuk ke Kominfo terkait konten pornografi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, Kominfo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet.
“RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal,” kata Gatot seperti dilansir di laman Kominfo.go.id. Senin (3/3/2014).
Gatot menambahkan, konten atau materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. RPM ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini antara lain:
1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
2. Ruang lingkup peraturan ini, yaitu: penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; peran pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
3. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D
-
Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox
-
Update Harga iPhone Juli 2026, Seri Apa Saja yang Naik?
-
Resmi Rilis, Booster Pack Ancaman Bayangan Bawa Strategi Baru Pokemon TCG
-
Gigabyte Resmi Rilis AORUS GeForce RTX 5080 INFINITY dan INFINITY WOOD, Punya Desain Premium
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online