Suara.com - Konten pornografi masih menjadi konten yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 2013, 156 jumlah aduan yang masuk ke Kominfo terkait konten pornografi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, Kominfo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet.
“RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal,” kata Gatot seperti dilansir di laman Kominfo.go.id. Senin (3/3/2014).
Gatot menambahkan, konten atau materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. RPM ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini antara lain:
1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
2. Ruang lingkup peraturan ini, yaitu: penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; peran pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
3. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN